Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Klaim Jadi Kambing Hitam Dalam Kasus Korupsi Timah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono merasa menjadi kambing hitam dalam kasus korupsi perdagangan timah di Bangka Belitung. 

Hal itu disampaikan Bambang Gatot melalui kuasa hukumnya dalam sidang kasus korupsi perdagangan timah dengan penetapan hari eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). 

“Apakah wajar jika terdakwa mendapat uang sebesar Rp60 juta untuk fasilitasi RKAB? Selain fasilitas golf?” kata pengacara terdakwa Bambang Gatot dalam persidangan. 

Lanjutnya, tentu saja hal ini membuat seluruh pengunjung istana geleng-geleng kepala. 

Termasuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono. 

Mungkinkah dengan iming-iming tersebut, terdakwa Bambang Gatot Ariyono bersedia membatalkan sumpah jabatannya sebagai Dirjen? katanya 

Kuasa Hukum mengatakan pertanyaan dan pernyataan tersebut dinilai penting untuk setidaknya memberikan gambaran kepada majelis hakim.

Bahwa terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah sasaran empuk pertanggungjawaban pengadilan dalam perkara a quo atau yang kita sebut kambing hitam, ujarnya. 

Oleh karena itu, pengacara meminta pengadilan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU. 

“Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bambang Gatot Ariyono untuk seluruhnya,” pinta pengacara. 

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima gratifikasi karena menyetujui peninjauan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah. 

Begitulah gerak Jaksa dalam sidang perdana kasus korupsi perdagangan timah terhadap terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto. 

“Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tidak sah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk lolos kajian RKAB Tahun 2019 PT Timah,” kata jaksa saat membacakan dakwaan. . . , Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, pada Senin (30/12/2024). 

Kemudian jaksa menyebut terdakwa Bambang menerima uang puluhan juta rupee. 

“Uangnya Rp60.000.000,” kata jaksa. 

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Bambang Gatot menerima gratifikasi berupa sponsorship kegiatan golf tahunan yang diadakan IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah. 

Berupa doorprize 3 iPhone 6s senilai Rp 12.000.000 dan 3 dresswatch senilai Rp 21.000.000,- jelas jaksa. 

Jaksa juga mendakwa terdakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 miliar dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung. 

Dalam persidangan, dakwaan dibacakan kepada terdakwa Alwin Albar, namun juga diterapkan kepada dua terdakwa lainnya, termasuk Bambang Gatot. 

Alwin Albar didakwa tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai direktur PT Timah dalam mengurus kepentingan perusahaan sesuai aturan hukum. Tentang aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Terdakwa melakukan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah rekanan jasa pertambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan liar dan atau menerima hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, ujarnya. kata jaksa di persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Alwin Albar melakukan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Pertambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai imbalan atas biaya usaha jasa pertambangan.

“Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah izin pertambangan PT Timah dengan cara memperoleh bijih timah dari penambang liar di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa. 

Jaksa mengatakan, akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk sebagaimana diuraikan di atas, JPU menyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

Karena perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata jaksa dalam persidangan.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junctonya pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP,” jelas jaksa. 

Dua mantan petinggi PT Timah TBK, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra diketahui menjadi terpidana dalam kasus ini. 

Keduanya divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sementara itu, Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Chief Financial Officer PT Timah Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan pokok Jaksa Penuntut Umum.

“Dia memvonis terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra masing-masing 8 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga didenda Rp750 juta oleh juri.

Hakim menyebut denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan jika Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda yang dijatuhkan padanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *