Wartawan Tribunnews Elham Rayan Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim memvonis mantan Direktur Jenderal Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Ardian Norvyanto, hukuman seumur hidup. . penjara Hukuman penjara selama lima tahun empat bulan dalam kasus dugaan penerimaan suap permohonan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Munna Tahun 2021-2022.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Ardian Norvyanto divonis denda Rp 250 juta.
“Terdakwa M. Ardian Norvyanto divonis lima tahun empat bulan penjara dan denda Rp250 juta, ditambah enam bulan kurungan,” kata Pengadilan Jaksa Penuntut Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rabu (26/6/2024).
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Ardian Norvyanto membayar ganti rugi sebesar Rp2.876.999.000.
Karena jika denda tidak dibayar setelah satu bulan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda tersebut dapat disita dan dijual melalui pelelangan umum atau dipidana dengan pidana penjara dua tahun.
“Terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa uang ganti rugi sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi alat bukti sebesar Rp100 juta, sehingga sisa uang ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa adalah sebesar Rp2.876.999.000,” kata jaksa.
Menurut Jaksa, tindakan Ardian tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatannya juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sebagai pertimbangan yang meringankan, Ardian memiliki tanggung jawab keluarga, dan dipandang sopan serta hormat di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan dan terus menerus.
Ardian Norviyanto membuktikan mereka melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP bersama-sama. dan Pasal 64 Ayat (1) UU Sanksi.
Diketahui, pada Rabu 28 September 2022, Ardian juga divonis enam tahun penjara dan denda Rp250,00 serta tiga bulan penjara dalam kasus penerimaan suap persetujuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur. . Program pada tahun 2021.
Selain itu, Ardian juga diperintahkan membayar ganti rugi kepada negara sebesar S$131.000.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan memutuskan untuk memperoleh putusan yang sah, maka penuntut umum akan menyita barang tersebut dan menjualnya kepada masyarakat untuk menutupi uang pengganti tersebut atau yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara satu tahun. di penjara. .