Laporan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) II Jakarta-Cikampeka atau Tol MBZ 2017 -2019.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/07/2024).
Dalam putusannya, Ketua MK Fahzal Hendri menyatakan Sofiah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan tol MBZ.
“Sofiah Balfas divonis 4 tahun penjara,” kata Hakim Fahzal di persidangan, Selasa (30/07/2024).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan syarat yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sofiah yakni 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Sofiah juga divonis denda Rp250 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka akan divonis 3 bulan penjara.
Selain mantan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, mantan Dirjen PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono juga divonis tiga tahun penjara atas kasus yang sama.
Sofiah dan Djoko merupakan dua dari empat terdakwa yang ditangkap dalam kasus korupsi yang sama.
Dua terdakwa lainnya yang masih menunggu keputusan hakim adalah Ketua Panitia Tender JJC Yudhi Mahyudin dan Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Tony Budanto Sihite.
Keduanya akan menghadapi putusan hari ini yang rencananya digelar sekitar pukul 14.30 WIB, setelah hakim menunda sidang menyusul putusan Djoko dan Sofiah.
Namun dalam kasus ini, terdakwa divonis empat hingga lima tahun penjara.
Djoko Widjono, mantan Direktur JJC, divonis empat tahun penjara, begitu pula Yudhi Mahyudin.
Sedangkan Sofiah Balfas dan Tony Sihite divonis lima tahun penjara.
Selain pidana fisik, keempat terdakwa juga divonis denda Rp satu miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan.
“Menjatuhkan kepada terdakwa denda sebesar Rp satu miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan permohonan denda.
Jaksa mengajukan dakwaan tersebut karena terbukti terdakwa melakukan tindak pidana berdasarkan angka 2 ayat 1 juncto angka 18 UU Tipikor juncto angka 55.º tidak ada KUHP sebagai KUHP. biaya utama. . Mantan Direktur Utama Viaduct Jasamarga Cikampek Djoko Dwiyono dalam sidang putusan kasus korupsi Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa bersekongkol untuk memenangkan KSO dalam Lelang Jasa Konstruksi Konstruksi Tol Jakarta – Cikampek II STA.9+500 – STA.47+000 Elevated.
Kemudian, terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Jenderal PT Jasa Marga mengirimkan pemenang lelang Steel Box Girder ke perusahaan tertentu yakni PT Bukaka Teknik Utama.
Dengan memasukkan kriteria struktur jembatan gelagar komposit Bukaka dalam dokumen spesifikasi khusus, Djoko Dwijono kemudian menetapkan dokumen tersebut sebagai dokumen penawaran pembangunan tol bertingkat Jakarta – Cikampek II STA.9+500 – STA. 47+ 000,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU mengungkap kerugian negara mencapai 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Lebih lanjut, perbuatan terdakwa juga dinilai menguntungkan kedua KSO.
“KSO Waskita Acset memperoleh keuntungan sebesar Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00,” kata jaksa.