Eks Bupati PPU Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke KPK, Rp 3 Miliar Dibungkus Plastik Hitam Besar

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut dikembalikannya saat didakwa pada Selasa (23 Juli 2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Sidang Selasa lalu bertujuan untuk mempertanyakan Abdul Gafur Mas’ud sebagai terdakwa.

“Fakta persidangan salah satunya adalah inisiatif terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3 miliar yang diumumkan sebelum persidangan,” kata Ketua Satgas XI Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam keterangannya, Rabu (24/7). /2024).

Diceritakan Gina, Abdul Gafur membawa plastik hitam bernilai miliaran rupee.

Juri kemudian meminta agar plastik hitam itu tidak dibuka.

Berdasarkan pantauan kami, terdakwa membawa uang tunai yang dibungkus plastik hitam berukuran besar dan dijelaskan oleh Majelis Hakim tidak boleh dibuka di luar sidang karena alasan keamanan, kata Gina.

“Setelah persidangan selesai, untuk memverifikasi kebenaran apa yang disampaikan kuasa hukum dalam persidangan, menurut PH terdakwa, kemasan plastik hitam itu berjumlah Rp 3 miliar,” imbuhnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyarankan Abdul Gafur dan tim kuasa hukumnya untuk menyetorkan uang Rp 3 miliar itu langsung ke rekening KPK.

“Setelah kami verifikasi dan konfirmasi ke rekening KPK, dana yang masuk sebesar Rp 3 miliar,” kata Gina.

Berdasarkan fakta tersebut, kata Gina, pihak kejaksaan akan mempertimbangkan pengembalian uang sebesar Rp 3 miliar tersebut dalam surat tuntutan yang dijadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Ada empat orang yang dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Kasus Korupsi Penanaman Modal Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019-2021 pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bentuk plastik hitam lembaran besar. (Dr. Jaksa Komite Pemberantasan Korupsi)

Yakni, Abdul Gafur Mas’ud; General Manager Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; Manajer Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

Sebagai penafsiran atas kasus yang dijelaskan, Pemda Penajam Paser Utara mendirikan tiga BUMD yang sesuai undang-undang berganti nama menjadi Perumda, yaitu Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi, dan Perumda Air Minum Danum Taka.

Abdul Gafur selaku Bupati periode 2018-2023 sekaligus pemegang modal Perumda Benuo sepakat dalam rapat paripurna R-APBD bersama DPRD untuk menambah penyertaan modal Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energy (PBTE) akan masuk dalam penyertaan modal sebesar Rp 10 miliar dan Perumda Danum Taka Air Minum dengan penyertaan modal sebesar Rp 18,5 miliar.

Sekitar Januari 2021, Baharun selaku General Manager Perumda Benuo Taka Energi Abdul Gafur melaporkan tidak digunakannya dana penanaman modal untuk perusahaannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Baharun untuk mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud.

Tak lama kemudian, Abdul Gafur mengeluarkan Surat Keputusan Bupati PPU yang menghasilkan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto pada Februari 2021 kepada Abdul Gafur.

Langkah serupa juga dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan PPU berupa pencairan dana sebesar Rp 29,6 miliar.

Sementara itu, Abdul Gafur menerbitkan Surat Keputusan Bupati PPU untuk Perumda Air Minum Danum Taka dengan kucuran dana sebesar Rp18,5 miliar.

Namun demikian, ketiga keputusan yang ditandatangani Majelis Umum (Abdul Gafur Mas’ud) tersebut ditengarai tidak disertai landasan normatif yang jelas dan tidak dikaji, dianalisis, dan dikelola secara mendalam sehingga menimbulkan rumor anggaran dengan Berbagai pengelolaan fiktif ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 14,4 miliar, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menambahkan, penarikan tunai yang diduga ilegal dan merugikan pemerintah itu kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Diantaranya, Abdul Gafur diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk menyewa jet pribadi, helikopter, dan dana untuk kebutuhan Musda Partai Demokrat Kaltim.

Baharun dikabarkan menerima Rp 500 juta dan menggunakannya untuk membeli mobil; Heriyanto dikabarkan menerima Rp 3 miliar yang digunakan sebagai modal proyek; dan Karim dikabarkan menerima Rp 1 miliar untuk trading forex.

“Sejauh ini tim penyidik ​​telah menerima pengembalian uang sekitar Rp659 juta dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini melalui rekening escrow account KPK dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengoptimalkan jumlah pengembaliannya,” jelas Alex.

Abdul Gafur sebelumnya didakwa kasus korupsi terkait proyek pada Dinas Perencanaan Daerah dan Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, ada juga dugaan korupsi terkait perizinan berbagai hal.

Berdasarkan dakwaan, Abdul Gafur diduga menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Dia divonis 5,5 tahun penjara atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *