Eks Anggota DPRD Indramayu Robiin Korban TPPO Berada di Wilayah Konflik Bersenjata Myanmar

Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Abdi Lyanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) menerima pengaduan terkait Pak Robin, mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. orang (TPPO). . ).

Robin sendiri diketahui dipenjara di sebuah perusahaan penipuan online di Myawaddy, Myanmar.

“Kementerian Luar Negeri telah menerima pengaduan terkait kasus Pak Robin, mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga terlibat dalam perusahaan penipuan online di Myawaddy, Myanmar,” kata Direktur Perlindungan Sipil Indonesia. PWNI) kata Judah Nugraha dalam keterangannya di Kementerian Luar Negeri, Sabtu (10 Desember 2024).

Judah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk mencari Robin.

“Menurut penyelidikan kami, burung robin itu terletak di distrik Paroo, Myawaddy.

“Daerah ini merupakan daerah terpencil dan tempat terjadinya konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar,” jelasnya.

Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Yangon atau dikenal dengan Judah, melakukan upaya-upaya termasuk menyerahkan beberapa dokumen diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Myanmar.

“Kami berkoordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jaringan lokal di Myawaddy, dan menjalin kerja sama bilateral dan regional,” ujarnya.

Sebelumnya, Robin, mantan anggota DPRD Indramayu, mengaku ditahan di perbatasan Thailand-Myanmar.

Robin diam-diam menceritakan kabar tersebut kepada sesama mantan anggota DPRD Indramayu.

Robin mengaku disiksa dalam pesan yang dikirimkannya kepada Shahevuddin, mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019 hingga 2024.

Robin merupakan warga wilayah patroli Indramayu dan kemungkinan merupakan mantan anggota DPRD Indramayu pada masa Partai NasDem pada 2014 hingga 2019.

Awalnya Robin pergi ke sana untuk mengadu nasib, namun belakangan Robin justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dia diduga korban perdagangan manusia,” kata Shayevuddin, Rabu (10/9/2024).

Partai tersebut, sebagai sesama mantan anggota DPR, meminta anggota DPRD Indramayu saat ini untuk mendukung Robin, termasuk meminta pemerintah daerah, polisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan operasi penyelamatan.

“Ini untuk mengambil langkah segera untuk melakukan operasi penyelamatan,” ujarnya.

Selain Robin, 36 warga negara Indonesia lainnya juga ditahan, kata Shahevuddin.

Totalnya ada 37 orang.

Sejauh ini belum diketahui secara pasti bagaimana kondisi Robin dan WNI lainnya, lanjut Shahevuddin.​

Ia pun berharap segera ada tindak lanjut dari pemerintah.

“Kami atas nama pimpinan DPRD eks, turut prihatin terhadap 37 warga negara Indonesia, salah satunya mantan anggota DPRD Indramayu Pak Robin,” kata Shayevuddin. pesan SOS

Robin juga mengirimkan video pesan SOS meminta bantuan, namun ia dan warga Indonesia lainnya tidak menerima bantuan.

Ia pun berinisiatif mencari bantuan kepada mantan rekannya semasa menjadi anggota DPRD Indramayu.

“Guru, tolong pilih DPR pak, saya tidak akan bisa pulang kecuali pemerintah membantu saya,” tulis Robin dalam pesan tersebut.

“Saya hanya bisa memberikan informasi melalui WA karena telepon seluler di sini dikenakan penyiksaan, Pak…tolong…pemerintah merespons dengan meminta TIP kepada WNI di perbatasan Thailand-Myanmar,” lanjut pesan Robin.

Robin juga mengabarkan bahwa ia tidak sanggup lagi menanggung penyiksaan di sana.

Pesan Robi berbunyi: “Pilih Can Solihin. Kami tidak bisa mentolerir penyiksaan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *