Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Uang Suap BTS Kominfo Rp 40 Miliar

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengaku rela menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan, demi menghemat Rp40 miliar.

Selasa (14/05/2024) Fakta tersebut terungkap dalam persidangan Achsanul Qosasi dan temannya Sadikiin Rusli sebagai terdakwa kasus korupsi tower 4G BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anang Achmad Latif, CEO BAKTI Kominfo, diketahui diberi uang Rp 40 miliar oleh perantara.

Tujuannya untuk mengaudit proyek pembangunan tower BTS 4G di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah uang diterima, Sadikin Rusli (perantara) mentransfernya ke bapak dan uangnya diambil kemana? tanya Hakim Anggota Alfis Setyawan kepada Qosasi.

“Saya simpan di rumah, Pak, di Kemang,” jawab Achsanul Qosasi.

“Rumah siapa ini?” dia bertanya lagi kepada hakim.

“Saya mempekerjakannya, Tuan,” jawab Qosasi.

Uang tersebut awalnya diterima melalui perantara di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juni 2022.

Achsanul Qosasi tidak segera membawa uang tersebut ke Kemang karena hari sudah larut malam.

Dia untuk sementara menyimpan uang Rp 40 miliar di dalam mobil.

Hakim kaget mendengar pengakuan Qosasi, mengingat bahayanya memasukkan uang sebanyak itu ke dalam mobil.

Qosasi pun mengaku melakukannya karena tak punya pilihan lain, termasuk membawa uang Rp 40 miliar.

“Di dalam mobil,” kata Ketua Hakim Alfis.

“Ya, Yang Mulia sangat berbahaya. Tapi saya tidak punya pilihan,” kata Qosasi.

Hakim kemudian menanyakan kepada Qosasi berapa lama ia menyewa rumah di Kemang.

Qosasi mengaku, rumah tersebut disewanya selama setahun dan tidak ada orang di dalamnya.

“Berapa lama sewanya?” tanya Hakim Alfis.

“Satu tahun, Yang Mulia,” jawab Qosasi.

“Siapa yang tinggal di rumah Kemang itu?” tanyanya lagi pada hakim.

“Kosong, Tuanku.”

Pengakuan Qosasi kembali mengejutkan hakim.

Qosasi bahkan ingat perbuatannya itu sia-sia. Selain itu, harga rumah di kawasan Kemang sangat mahal.

Qosasi pun sependapat dengan hakim atas tindakan borosnya tersebut.

Namun ia kembali mengaku tak punya pilihan lain.

“Kenapa sewa rumah di Kemang? Itu gede pak. Kekayaan dekat setan, dan kita muslim sesuai agama. Makan untung besar dekat setan.” Kata hakim.

“Iya, saya tidak bisa membawanya pulang lagi,” kata Qosasi.

Terkait hal tersebut, jaksa Achsanul Qosasi mendakwa dirinya menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt di pusat kota Jakarta.

“2.640.000 dolar atau Rp 40.000.000.000,- atau dengan menyalahgunakan kewenangannya,” kata Achsanul Qosasi, yang didakwa sebagai Anggota BPK RI III periode 2019 hingga 2024, “dengan maksud memanfaatkan persidangan secara tidak sah”. Kamis (3/7/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk syarat audit BPK terhadap proyek pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.

Oleh karena itu, BPK mempersiapkan BTS 4G pada TA 2022 di BAKTI Kemenkominfo; Laporan pemeriksaan kepatuhan pasokan dan operasi telah diterbitkan, tidak ada kerugian negara.

Laporan BPK itu kemudian dijadikan rekomendasi penghentian penyidikan oleh Kejaksaan. Jangan sampai ada kerugian negara.

“Ya, Kajian Kepatuhan Kominfo Tahun 2022 terhadap Persiapan, Pendukung, dan Pengoperasian BTS 4G BAKTI dimaksudkan untuk menghentikan penyidikan Kejaksaan Agung berdasarkan temuan Kajian Tujuan Khusus Tahun 2022. Kerugian pemerintah.”

Atas perbuatannya, ia untuk pertama kalinya dijerat Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Tuduhan Kedua: Pasal 5 UU Pemberantasan Korupsi; Pasal 2 Pasal 55 Pasal 1 poin 1

Dakwaan ketiga adalah Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Tuduhan Keempat: Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Saat itu, Sadikin Rusli juncto Pasal 56 Ayat 1 dan Pasal 56, Pasal 15 dan Pasal 5 Ayat (2) Pasal 11 UU Tipikor. Lampiran sub ayat (2); Hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *