Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramkhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor (TPCOR) mengaku tidak bisa mempertimbangkan permintaan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Kausasi untuk memblokir sejumlah rekening. dimiliki oleh
Seperti dalam nota pembelaan sebelumnya, Achsanul Kousasi meminta hakim mencabut pemblokiran 10 rekening miliknya yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Dari total 10 akun, 2 akun atas nama istrinya yakni Retano Suryandari.
Majelis hakim tidak dapat mempertimbangkannya karena sepuluh rekening bank yang disengketakan itu telah diajukan sebagai alat bukti oleh jaksa penuntut umum sebelum persidangan, kata hakim anggota ad hoc Alfis Setyawan di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6). /2024).
Selain itu, hakim dalam keterangannya juga berpendapat, kubu Achsanul Kousasi tidak bisa mengajukan bukti lain untuk memperkuat pembelaannya dalam proses persidangan.
“Penasehat hukum terdakwa atau terdakwa tidak mengajukan bukti-bukti yang memenuhi syarat pembuktian untuk dipertimbangkan dalam persidangan.
Telah diajukan permohonan pemblokiran rekening berikut untuk pembukaannya oleh Achsanul Kausasi: REKENING BANK BCA NO. 4760520085 REKENING TABUNGAN BANK BCA ACHSANUL KOUSASI NO. 4762006336 REKENING TABUNGAN BANK BCA ACHSANUL KOUSASI NO. 4762007022 REKENING TABUNGAN BANK BCA ACHSANUL KOUSASI NO. 4760625570 REKENING TABUNGAN BANK BCA ACHSANUL KOUSASI NO. 4762007201 Achsanul Kausasi REKENING TABUNGAN BANK BCA NO. 4762007120 REKENING TABUNGAN BANK BCA ACHSANUL KOUSASI NO. 4762024644 REKENING TABUNGAN BANK BCA ACHSANUL KOUSASI NO. 4767100166 Tabungan Achsanul Kosasi Bank Mandiri No. 0700004104340 Retno Suryandari atas nama Rekening Tabungan Bank BCA. 5230053270 atas nama Retno Suryandari
Dalam kasus korupsi BTS Kominfo, Achsanul Kosasi divonis 2 tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman badan, Achsanul juga dikenakan denda Rp 250 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan.
Vonis terhadap Achsanul Kosasi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Achsanul Kousasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut Achsanul, ia melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Pencegahan Tipikor.
Dalam kasus ini, Achsanul Kosasi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat.
Tujuan Rp 40 miliar itu untuk syarat audit proyek pengadaan tower 4G BTS BAKTI Kominfo oleh BPK.
BPK juga menerbitkan laporan pemeriksaan kepatuhan persiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di BAKTI Kemenkominfo tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Laporan LTD kemudian digunakan untuk merekomendasikan agar penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dihentikan karena tidak ada kerugian yang ditimbulkan pada negara.