Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Minta Blokir Rekening Dibuka dan Dibebaskan Dari Kasus Korupsi BTS

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi meminta pembebasannya dalam kasus korupsi Menara 4G BTS BAKTI Kominfo.

Permintaan itu disampaikannya melalui pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum dalam sidang pada Selasa, 28 Mei 2024 di Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Dengan segala hormat, Kuasa Hukum mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang telah mengadili, mengadili, dan memutus perkara tersebut, agar menjatuhkan putusan sebagai berikut: Mengadili terdakwa Achsanul Qosasi pada hitungan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. kata penasihat hukum Akhsanul, Soesilo Ariwibowo di pengadilan.

Tak hanya bebas, Soesilo juga mendesak hakim mengembalikan nama kliennya yang menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo Tower.

Setelah itu, tim kuasa hukum kasus ini juga meminta pemblokiran 12 rekening terkait Achsanul.

Dari 12 akun tersebut, delapan akun atas nama Achsanul sendiri.

Memerintahkan JPU untuk segera membekukan rekening bank dan membatalkan penyitaan barang/barang yang tidak berkaitan dengan perkara ini, kata Soesilo.

Berikut akun-akun yang diminta Achsanul Qosasi untuk diblokir:

Selain itu, juga diminta pelepasan aset Achsanul Qosasi lainnya. Termasuk juga sertifikat kepemilikan tanah.

Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengirimkan permohonan kepada BPN dan/atau Kantor Pertanahan serta instansi yang berwenang lainnya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas tanah, kendaraan dan/atau harta kekayaan lainnya atas nama terdakwa Achsanul Qosasi dan/atau atas nama terdakwa Achsanul Qosasi dan/atau atas nama terdakwa Achsanul Qosasi. atas nama keluarganya, yang “diblokir oleh kejaksaan,” katanya.

Untuk diketahui lebih lanjut: Dalam kasus ini, JPU meminta agar Achsanul Qosasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Permintaan itu diajukan Jaksa karena Achsanul dinilai melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor seperti pada perintah pertama.

“Meminta agar terdakwa Achsanul Qosasi divonis 5 tahun penjara. Terdakwa Achsanul Qosasi divonis membayar denda sebesar 500 juta dolar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka hukumannya akan diganti dengan pidana penjara “6 bulan,” kata jaksa di persidangan, Selasa (Mei). 21 Agustus 2024).

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi sebelumnya didakwa menerima Rp 40 miliar dari Hotel Grand Hyatt di Jakarta Pusat.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, dengan maksud melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan sebesar USD 2.640.000 atau Rp 40.000.000.000,” ungkapnya. kata jaksa, Kamis (3 Juli 2024).

Menurut kejaksaan, uang sebesar 40 miliar itu dimaksudkan sebagai penanda penguasaan BPK dalam proyek pembelian tower 4G BAKTI Kominfo BTS 4G.

Alhasil, BPK yang menerbitkan laporan hasil pemeriksaan persiapan, pemasangan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di BAKTI Kemenkominfo tidak mengungkapkan adanya kerugian negara.

Laporan BPK kemudian digunakan untuk merekomendasikan penutupan penyidikan oleh Kejaksaan Agung karena tidak ditemukan kerugian bagi negara.

“Penertiban kepatuhan penyiapan, pemasangan, dan pengoperasian 4G-BTS Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk menghentikan penyidikan di Kejaksaan Agung berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tahun 2022 yang” Tidak ditemukan adanya kerugian dari negara.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *