Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Mengaku Dapat Rp 40 Miliar Tapi Belum Sempat Melapor

Reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III, Achsanul Kosasi membacakan keterangan atau pembelaannya dalam kasus korupsi pembelian menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Achsanul Kosasi membacakan permohonan tersebut saat sidang di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/05/2024).

Dalam pledoinya, Achsanul mengaku menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait peninjauan proyek tower 4G BTS BAKTI Kominfo.

Namun, Achsanul mengaku tidak pernah berniat menerima uang tersebut.

“Itu terjadi, Yang Mulia. Saya menerima hal itu memang terjadi. Meski apa yang dikatakan jaksa tidak sepenuhnya benar. Tapi yang jelas Yang Mulia, saya tidak merencanakannya, dan saya tidak merencanakannya. Yang saya inginkan kata Achsanul sambil duduk di kursi terdakwa di hadapan Pengadilan.

Ia juga menyatakan, dirinya berniat melaporkan uang yang diterimanya, mengingat saat itu ia sedang menduduki jabatan administrasi publik.

Namun saat itu, Achsanul berdalih sedang sibuk menangani pemeriksaan keuangan 38 lembaga pemerintah dan belum menyampaikan laporannya.

“Kesalahan terbesarku adalah tidak melaporkan dan mengembalikan uang itu segera setelah Yang Mulia memintaku pada saat itu pada sidang terakhir.”

“Yang Mulia berniat mengembalikan uang tersebut. Namun pemeriksaan terhadap 38 kementerian dan lembaga seprofesi saya saat itu membuat saya was-was, bingung dan takut., Yang Mulia kata Ahsanul.

Karena itu, Achsanul mengaku kaget saat jaksa penuntut umum menuntut 5 tahun penjara.

Achsanul mengaku kaget saat jaksa dengan yakin mengumumkan dirinya terbukti bersalah melanggar pasal pemerasan. Achsanul Kosasi, mantan anggota Badan Pengawasan Keuangan (BPK) III membacakan permohonan dugaan korupsi pembelian menara BTS 4G BAKTI Kominfo. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

“Tapi saya kaget Yang Mulia. Saat saya membaca dakwaan dan hukuman JPU yang mendakwa saya melakukan suap, ternyata saksi Anang Latif (mantan Direktur BAKTI Cominfo) melihatnya bersama-sama di persidangan. saya, yang jelas tidak ada ancaman,” ucapnya jelas.

Dalam hal ini, Achsanul juga meminta Majelis Hakim mengambil keputusan seadil-adilnya.

“Saya serahkan pada hakim Yang Mulia untuk menilai saya seadil-adilnya.”

Sebagai informasi, Achsanul Kosasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus ini.

Jaksa mengajukan gugatan karena menilai Achsanul melanggar Pasal 12 f UU Tipikor seperti pada dakwaan pertama.

“Terdakwa Achsanul Kosasi dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dan terdakwa Achsanul Kosasi dipidana dengan pidana denda sebesar Rp500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebesar 6 bulan,” kata jaksa di persidangan, Selasa (21/5/2024).

Dalam kasus ini, Achsanul Kosasi sebelumnya didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.

“Mendakwa Achsanul Kosasi secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota BPK III RI antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 untuk mencari keuntungan sebesar 2.640.000 dollar Amerika atau setara dengan 40.000.000.000 rupiah,” kata jaksa. Kamis (3 Juli 2024) putusan.

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk mengkondisikan kendali BPK terhadap proyek akuisisi menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di situs BAKTI Kemenkominfo, tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPC kemudian digunakan untuk merekomendasikan agar penyelidikan yang dilakukan oleh kantor Kejaksaan Agung dihentikan, dengan alasan tidak ada kerugian di seluruh negara bagian.

Pemeriksaan kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk menghentikan penyidikan Kejaksaan Agung berdasarkan temuan audit khusus. Tahun 2022 tidak ada defisit negara.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *