Laporan reporter Tribunnews.com Ashry Fadela
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Achsanul Kasasi, mantan anggota ketiga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan Selasa (21/05/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengharuskan terdakwa Ahsanul Al-Qassasi dipidana dengan pidana penjara 5 tahun, dengan pengurangan seluruh masa penahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan.” kata Jaksa saat membacakan tuntutan Ahsanul Al-Qasasi.
Selain hukuman penjara, Ahsanul Al-Qassi juga diminta membayar denda Rp500 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
“Terdakwa Ahsanul Al-Qassi dipidana dengan pidana denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” kata jaksa.
Ochsanul bukan satu-satunya yang dituntut dalam kasus ini. Turut duduk di kursi terdakwa adalah temannya Siddiqin Rosli yang divonis 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Sadikin juga diminta membayar denda Rp200 juta serta hukuman penjara 3 bulan.
Putusannya, terdakwa Sadikin Rusli divonis empat tahun penjara, terdakwa Sadikin Rusli dipidana membayar denda sebesar Rp200 juta dengan syarat apabila denda tidak dibayar diganti tiga tahun penjara. ” Berbulan-bulan,” kata jaksa.
Permintaan itu diajukan Kejaksaan karena Achsanul menilai dirinya telah melanggar Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Korupsi sebagai dakwaan pertama.
Sementara itu, Sadikin Rusli dinilai melanggar Pasal 12 huruf E UU Tipikor juncto Pasal 56 poin pertama KUHP.
Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan dalam persidangan ini.
Untuk memperberat kasus, JPU memiliki pertimbangan yang sama terhadap kedua terdakwa.
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Sedangkan dalam mitigasi, ada tiga pertimbangan yang sama bagi Ahsanul dan Sadiqin, yaitu harusnya mereka dididik, mengakui perbuatannya dan tidak dihukum lebih awal.
Namun ada pertimbangan lain yang meringankan di antara para terdakwa, yakni pengembalian uang sebesar Rp40 miliar yang dilakukan Ahsanul Al-Qassi.
Faktor yang meringankan: Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diperolehnya secara tidak sah senilai $2,64 miliar setara Rp40 miliar, kata jaksa saat membacakan pertimbangan meringankan kepada Akhsanul Al-Qassi.
Sementara itu, Sadikin Rusli berpendapat jaksa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsinya.
Faktor yang meringankan: Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, kata jaksa tentang pertimbangan meringankan Sadikin Rusli.
Dalam kasus ini, Acsanul Kusasi sebelumnya didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt di pusat kota Jakarta.
“Terdakwa Achsanul Kasasi selaku Anggota ketiga BPK RI periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 dengan maksud mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya 2.640.000 dollar Amerika atau 40.000.000.000 rupiah secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenangnya.” kata jaksa dalam persidangan, Kamis (3/7/2024).
Menurut jaksa, tujuan uang Rp 40 miliar itu untuk syarat kajian BPK terhadap proyek akuisisi menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Hasilnya, BPK menerbitkan laporan pemeriksaan kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di BAKTI Kemenkominfo, tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK kemudian merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, mengingat tidak ditemukan adanya kerugian bagi negara.
Pemeriksaan kepatuhan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk menghentikan penyidikan Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit tahun 2022 untuk tujuan tertentu. yang tidak menunjukkan adanya kerugian bagi Negara”.