Reporter Tribunnews.com Ashri Fadela melaporkan
TRIBUNNEWS.
Achsanul mengatakan dalam laporan yang disampaikan, negara belum menghitung kerugian yang ditimbulkan proyek tersebut.
“Saya tidak berwenang menghitung kerugian negara,” kata Achsanul sambil duduk di kursi terdakwa. Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta agar penyidikan BPK RI dilakukan dengan sengaja tanpa menemukan adanya kerugian negara. Sebelum. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Dia mengatakan, kewenangan auditor jenderal dalam menilai kerugian negara berada di bawah kendali Wakil Ketua BPK.
Saat itu, Achsanul mengaku hanya menguji pelaksanaan proyek tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengujian, diperoleh kesimpulan mengenai proyek penyediaan tower 4G BTS BAKTI Kominfo.
Ia mengatakan, “Jadi, BPK telah menemukan 17 keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang harus dipatuhi BAKTI.
Meski tak memperhitungkan kerugian negara, Ahsanul mengaku menerima Rp 40 miliar dari Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Ketua Pelaksana BAKTI Cominfo.
Namun, Achsanul mengaku tidak pernah menyangka akan menerima uang tersebut.
“Sayang, kejadian ini benar-benar terjadi. Saya akui kejadian ini benar-benar terjadi. Padahal perkataan penuduh tidak sepenuhnya benar. Tapi saya dapat meyakinkan Anda, Yang Mulia, bahwa kejadian ini bukanlah sesuatu yang saya rencanakan atau harapkan.”
Ia juga mengatakan ingin melaporkan bagaimana ia mendapatkan uang tersebut, mengingat posisinya sebagai eksekutif negara saat itu.
Namun saat itu, Achsanul mengaku tak sempat melapor karena sibuk mengurus pemeriksaan keuangan 38 lembaga nasional.
“Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan segera mengembalikan uang, seperti yang diminta Yang Mulia pada pertemuan terakhir. Sayang sudah mau mengembalikan uangnya. Namun peran saya meninjau beberapa kementerian dan lembaga, ada 38 kementerian. Dan institusi yang saya pelajari saat itu menghormati, meragukan, dan mengintimidasi saya, kata Ahsanul.
Sebagai informasi, Achsanul Kosasi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus ini.
Permintaan itu diajukan jaksa karena Ahsanul diduga melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Korupsi.
“Penuduh menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa Achsanul Kosasi. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achsanul Kosasi dengan membayar denda sebesar Rp500 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa di persidangan, Selasa (21/5/2024). .
Dalam kasus ini, Achsanul Kosasi didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Central Hyatt Jakarta.
“Termohon Achsanul Kosasi sebagai Anggota BPK ke-3 di Republik Indonesia yang bermaksud memberi manfaat bagi dirinya antara tahun 2019 hingga 2024 akan berjumlah 2.640.000 USD atau RMB. 40.000.000.000 secara tidak sah atau penyalahgunaan kekuasaan,” kata jaksa. Sidang pada Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, Rp.
Hasilnya, BPK BAKTI menyampaikan kepada Kemenkominfo laporan pemantauan penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022, tidak ditemukan kerugian nasional.
Laporan BPK kemudian merekomendasikan agar penyidikan Kejaksaan Agung dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara.
“BAKTI bermaksud menghentikan audit di Kejaksaan Agung berdasarkan hasil audit penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022. “Dia tidak kehilangan negaranya.”