TRIBUNNEWS.COM – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan telah menarik kembali Edward Tannur dari partai dan DPR RI setelah putranya Ronald Tannur dibebaskan meski menyiksa pacarnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
Laporan ini dimediasi oleh anggota III. Komisi DPR RI dan Legislator PKB Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga korban di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Faktanya, saudara Edward Tannur, seperti orang tuanya, sudah dinonaktifkan dari partai dan DPR, kata Heru, Senin, seperti dikutip Wartakotalive.com.
Penonaktifan Edward, kata Heru, merupakan bentuk komitmen PKB untuk tidak pernah memberikan toleransi kepada pengurus, kader, dan keluarganya yang melakukan tindakan pidana.
Lebih lanjut, Heru mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan perlindungan hukum kepada Ronald dan keluarga meski Edward merupakan anggota DPR di PKB.
PKB menyatakan akan menyerahkan seluruh permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Ini anak anggota tim PKB, dan kebetulan saya anggota tim PKB, anak Pak Edward Tannur, dan tim PKB.
“Partai PKB tidak akan pernah memberikan toleransi kepada siapapun anggota DĽR dari pihak PKB, dan pada saat yang sama, keluarga kami tidak akan pernah memberikan toleransi dan tidak akan pernah memberikan perlindungan,” jelas Heru.
“Sudah menjadi komitmen PKB untuk tidak pernah memberikan perlindungan atau toleransi kepada anggota atau keluarga tersangka,” lanjutnya.
Komisi III DPR RI sebelumnya telah mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk audiensi di gedung DPR RI.
Keluarga Dini didampingi beberapa anggota DPR RI antara lain Komisi IX River Diah Pitaloka dan H. Nazaruddin Dek Gam dari Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin sidang menjelaskan, keluarga korban ingin mengajukan banding atas putusan bebas Ronald Tannur ke Pengadilan Negeri Surabaya (PN), Jawa Timur.
Alasan DPR RI menggelar sidang ini karena pembebasan Ronald Tannur juga dinilai aneh.
“Kelihatannya sangat-sangat aneh bagi kami, sehingga kami sangat-sangat khawatir dengan keputusan seperti itu,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi. Alasan Hakim Memecat Ronald Tannur
Sebelum dibebaskan, Ronald Tannur divonis 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena menganiaya pacarnya hingga meninggal.
Ronald Tannur diduga melanggar Pasal 388 KUHP terkait pembunuhan.
Jaksa mendakwa Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka bertengkar di klub Blackhole KTV pada Oktober 2023.
Namun hakim justru membebaskan Ronald Tannur.
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur dalam kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa dia menyiksa Dini hingga tewas seperti yang didakwakan jaksa.
“Pengadilan telah mempertimbangkan hal tersebut secara matang dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu (24/07/2024). dikutip. dari TribunJatim.com.
Gara-gara putusan tersebut, keluarga Dini kini diketahui mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Hakim yang terkena dampak adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapul.
Sementara itu, KY sendiri sudah menyatakan akan memimpin penyidikan karena mereka berhak memimpin jika dirasa keputusannya aneh.
Selain itu, Dimas Yemahura, kuasa hukum korban, mendatangi kantor KY di Jakarta pada Senin untuk membuat laporan.
KY melalui Juru Bicaranya Multi Fajar Nur Dewata mengatakan hal ini semakin memperkuat kemampuan KY dalam melakukan penyidikan karena memiliki dua landasan untuk mengusut bebasnya Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan pelaporan.
KY juga disebut sedang menganalisis berbagai bahan penyidikan dan bukti-bukti yang ada untuk dijadikan bahan penyidikan.
Artikel ini sebagian tayang di Wartakotalive.com dengan judul Tanggapan PKB terhadap Kasus Kader Anak Dugaan Pembunuhan Kekasih, Segera Dinonaktifkan di DPR RI, dan di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Mantan pacar dianiaya sampai mati di karaoke, dijatuhi hukuman bebas: Tidak cukup bukti
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)