Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fercianus Vaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi Fraksi III PDIP DPR RI Gilang Dilafares memuji langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan operasi penangkapan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka ditangkap karena dicurigai menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannor.
Yang terpenting, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Jaksa Agung untuk menjaga integritas peradilan, kata Gilang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (23/10/2024) malam.
Ronald Tannur terlibat pembunuhan pacarnya Dini Serra Afrianti (29).
Ronald merupakan anak mantan anggota DPR Edward Tannour.
Gilang berharap penangkapan ketiga hakim tersebut menjadi pengingat bagi wakil Tuhan untuk mengambil keputusan berdasarkan keadilan dan bukti.
Ia mendesak aparat penegak hukum menjalankan tugasnya seterbuka mungkin untuk merebut kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah II itu menegaskan, akan memantau secara ketat kasus pembunuhan tersebut.
“Tentunya saya akan terus mendukung proses penegakan hukum yang adil dan profesional di Komisi III,” kata Gilang.
Gilang meyakinkan akan mengikuti perkembangan kasus tersebut untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.
“Hal ini akan memberikan semangat kepada rekan-rekan (hakim), mengingatkan mereka akan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, apalagi gaji hakim dinaikkan melalui Keputusan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
“Dengan adanya kenaikan gaji sahabat keraton nanti, kita berharap kedepannya tidak terjadi lagi, kita berharap tidak terjadi lagi,” kata Gillang. 3 hakim telah ditangkap
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afranti.
Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jumpidass) Fabri Adrianakh membenarkan penangkapan hakim tersebut.
Benar (ada penangkapan), kata Fabbri usai dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Penangkapan tersebut terkait penyidikan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung RI JAM atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan hakim PN Surabaya.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajjar Noor Devta mengaku mendengar Kejaksaan Agung sedang aktif mengusut.
“Iya saya sudah dengar,” kata Mukti usai dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Namun, belum diketahui secara pasti apakah dia ditangkap.
Pihaknya masih menunggu kabar dari KY Jatim yang berkoordinasi dengan kejaksaan.
Kantor penghubung KY Jatim mengkonfirmasi kejadian tersebut ke pihak kejaksaan, ujarnya.
Sebelumnya, putusan bebas terhadap tergugat Ronald Tannur dibatalkan oleh tiga hakim KJ.
Diantaranya, Ketua Hakim Erintuah Damnik, Mangpul, dan Heru Hanindyo terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).
“Para terlapor terbukti melanggar KEPPH yang merupakan klasifikasi tingkat pelanggarannya,” kata Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Kepala Badan Pengawasan dan Penyidikan Kehakiman Joko Sasamito dalam sidang pleno KY.