TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PPDT), Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Kementerian Transmigrasi Nugroho Setijo Nagoro memberikan instruksi agar rapat koordinasi bisa terlaksana. perumusan strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah tertinggal.
Salah satunya, menurut Nugroho, adalah perdebatan isu-isu penting seperti konektivitas, aksesibilitas, dan energi.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan perumusan strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan di daerah tertinggal dengan membahas isu-isu penting seperti konektivitas, aksesibilitas, dan energi, kata Nugroho dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
Pertemuan tersebut diisi dengan pemaparan dari enam kabupaten di daerah tertinggal mengenai Grand Design Percepatan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan dengan konektivitas, aksesibilitas dan energi di masing-masing kabupaten.
Pemaparan ini dibahas dan diterima oleh perwakilan kementerian peserta seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian PUPR.
Beberapa pasalnya memuat rincian grand design, aspek legalitas grand design yang dibuat.
Selain itu, perlu adanya sinergi dan pemberdayaan antara masing-masing pihak yang terlibat dalam pembagian tugas atau wewenang untuk menyelaraskan grand design dengan rencana pembangunan daerah dan nasional untuk mendukung implementasi Indonesia Emas. Visi 2045.
Harapannya melalui forum ini dapat dilakukan pendampingan atau pendampingan nyata oleh kementerian/lembaga terkait untuk mendukung penyusunan grand design yang lebih komprehensif sehingga menghasilkan solusi yang konkrit dan terukur, kata Nugroho.
Sebelumnya, Direktorat Koordinasi Pembangunan Daerah Khusus, Pembangunan Perdesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Kementerian Transmigrasi menggelar rapat koordinasi perumusan kebijakan pembangunan ekonomi daerah tertinggal di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/04). /2024).
Rapat dibuka resmi oleh Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PPDT) Nugroho Setijo Nagoro.