TRIBUNNEWS.COM – Wakil Presiden baru terpilih Jibran Rakabuming Raka mendukung usulan Presiden baru terpilih Prabowo Subianto terkait rencana pembentukan Presidential Club.
Jika terealisasi, President’s Club akan diisi oleh mantan presiden Indonesia yang masih hidup.
Yakni Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden RI ke-7 yang masih menjabat, Joko Widodo (Jokowi).
Usulan ini pertama kali dilontarkan Juru Bicara Prabowo, Danil Anzar Simanjuntak.
Gibran menilai President’s Club bisa menjadi wadah persatuan para pemimpin bangsa.
“Saya kira ada baiknya kita mengumpulkan para mantan pimpinan, sesepuh, seluruh anggota, agar kita mendapat masukan dari mereka yang punya pengalaman,” kata Gibran di gedung DPRD Solo, Senin (6/5/2024).
Menurut Gibran, President’s Club bisa menjadi wadah pertukaran pengalaman dan pendapat para pemimpin nasional.
Nantinya, masukan para pemimpin sebelumnya bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintahan mendatang.
“Kami akan menuntut penghasilan dari semua, pemimpin senior, berpengalaman, yang memimpin negara, tentu kami akan menuntut agar mereka dipertimbangkan.” Itulah yang disebut kepresidenan klub,” ujarnya.
Namun usulan pembentukan President’s Club bukannya tanpa kritik.
PDIP mempertanyakan urgensi pembentukan President’s Club.
Pengamat PKS juga mewaspadai potensi tumpang tindih kewenangan antara Presidential Club dan Dewan Pertimbangan Presiden (Vantimpres), sebagaimana disyaratkan undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Gibran memilih tak banyak berkomentar.
Namun, dia memastikan mekanisme pembagian kekuasaan akan dibahas lebih detail.
“Kalau itu terjadi (tumpang tindih kewenangan dengan Wantimpres), kita tunggu saja skemanya seperti apa.” Yang jelas ini usulan yang sangat bagus,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS Al Muzamil Yusuf menegaskan, presiden terpilih berhak bertemu dengan siapa pun dan meminta masukan dari berbagai pihak.
Namun, Muzamil menegaskan, sebagai forum formal sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden (Vantimpres) yang anggotanya ditunjuk secara tegas oleh presiden.
Ia menjelaskan, Vantimpress menggantikan Dewan Pertimbangan Agung (SAC) pada masa Orde Baru yang dinilai kurang fleksibel dalam perannya sebagai mitra penasehat presiden.
“Vantimpress menggantikan keberadaan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) pada masa Orde Baru. Karena Vantimpress dipandang kurang fleksibel dalam perannya sebagai mitra penasihat presiden, maka Vantimpress dibentuk di bawah wewenang presiden.”
Vantimpress berbeda dengan lembaga DPA yang sebelumnya dianggap setara dengan lembaga kepresidenan dan sering disebut sebagai lembaga tinggi negara, ujarnya, Senin (5/6/2024).
Namun, lanjut anggota Komisi I DPR RI ini, sebagai forum informal, hal tersebut bisa jadi merupakan bentuk lobi.
“Sebagai forum informal, President’s Club bisa menjadi tempat lobi atau pertemuan informal. Ini sah-sah saja dilakukan presiden,” pungkas Muzamil.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)