TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Sidang dan Edukasi DJKI yang ketiga yang membahas tentang perlindungan Indikasi Geografis (IG) dan desain Seluk Bali. Industri Perhiasan Perak pada tanggal 7 September 2024 di Layak Budaya Art Center, Bali, Denpasar.
Perhiasan perak Celuk dikenal tidak hanya karena desainnya yang unik dan berkualitas tinggi, namun juga berperan penting dalam menunjang perekonomian daerah dan nasional.
Asosiasi Pelestarian Indikasi Geografis (MPIG) Perak Seluk Bali Presiden I Mat Mekayasa menekankan pentingnya integrasi antar budaya melalui konservasi GI.
“Di IG ini berarti kita saling mendukung, saling memahami dan menghormati keunikan budaya masing-masing. Kini dengan dukungan DJKI, kita akan meningkatkan semangat para perajin Perak Seluk karena kita sama-sama merasakan manfaatnya,” kata Matt.
Senada dengan semangat Made, I Wayan Subaya, selaku perajin perhiasan di Celuk Bali, menekankan pentingnya terus memperbaharui reputasi dan kualitas produk yang diturunkan dari generasi ke generasi.
“Reputasi dan kualitas tradisi ini akan terus kami jaga dengan kreativitas dan inovasi kami,” tambah Wayan mengingatkan para perajin lainnya untuk berkreasi menghasilkan produk yang berkualitas.
Sementara itu, penguji Desain Industri Pakar Muda DJKI Wiliayu menjelaskan pentingnya pemahaman setiap rezim kekayaan intelektual kepada para peserta yang sebagian besar terdiri dari mahasiswa, akademisi, dan anggota komunitas perak Celuk.
Selain perlindungan GI, Celuk Bali juga menegaskan untuk mendukung perlindungan desain industri perhiasan perak agar keunikan karya desain individu terlindungi dari pemalsuan merek dagangnya.
Ia juga menekankan pentingnya masyarakat menghormati ciptaan asli negara. Harapannya, masyarakat Indonesia bisa lebih menghargai karya sendiri dan karya orang lain, sehingga perekonomian Indonesia bisa lebih bergairah dan mandiri, tegas Wiliayu.
Berikutnya Panel Geoindikator Gunavan menjelaskan bagaimana GI berperan dalam menjaga kualitas, reputasi dan karakteristik produk daerah sehingga menciptakan keseimbangan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Dengan label IG yang kami miliki, kami dapat memastikan harga dan apresiasi suatu produk tinggi,” pungkas Gunawan Gunawan.
Acara ini tidak hanya menjadi wadah diskusi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, namun juga merupakan langkah nyata mendukung keberlanjutan sektor kreatif di Bali dan Indonesia.
Dengan perlindungan yang kuat, indikasi geografis dan desain industri, produk lokal seperti perhiasan perak Celuk akan terus berkembang dan semakin kompetitif di pasar global. (*)