TRIBUNNEWS.COM, SERPONG – Jaksa menuntut seorang penyihir asal Ciputat, Tangerang Selatan, dengan hukuman dua tahun penjara karena kepemilikan senjata api, amunisi, dan amunisi.
“Dia menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa,” kata Jaksa Satrio Aji Wibowo di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/08/2024).
Di ruang sidang, barang bukti dalam kasus penuntutan antara lain satu senapan serbu Colt 38, delapan senapan Defender Special 38 S&W, dan delapan senapan 38mm.
Tak hanya itu, terdapat puluhan peluru, tiga magasin, dan sebuah granat berwarna coklat.
Karena sudah mendekam di penjara, Satrio mengatakan hukuman penjara terdakwa dikurangi total hukuman yang dijatuhkan.
“Telah ditetapkan terdakwa masih ditahan,” tutupnya.
Menurut Hieriyadi, seorang terduga penyihir di Sipatat Selatan, Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tanpa izin.
Berdasarkan keterangan Heriyadi kepada penyidik, senjata yang dimilikinya merupakan warisan orang tuanya.
Hasil keterangan tersangka kepada penyidik, senjata tersebut diterima tersangka dari orang tuanya, kata Kabid Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi, Rabu. 2024).
Saat penggeledahan, petugas menemukan pistol dan amunisi.
Ada juga senjata pertahanan dengan banyak peluru.
Selain itu juga terdapat 2 buah magazine, 2 dus tablet 7 mm / 41 tablet, 1 dus isi 9 mm, 1 dus 25 dus, 19 butir peluru 9 mm, 1 buah granat nanas.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 6 buah pistol, 1 buah pistol seberat 6,35 mm, 1 buah sarung warna hijau, 1 buah sarung warna hijau, 1 buah buku konvensi senjata biasa berwarna biru, 1 buah pistol dan 1 buah pistol. (L 30)
Pengarang : Ikhwana Mutuah Mico
Dalam artikel yang dimuat di Tribuntangerang.com, Penyihir Ciputat Tangsel Selatan divonis dua tahun penjara karena kepemilikan senjata api.