Dugaan Pungli di Samsat Kota Bekasi: Aipda P Minta Rp550.000 Urus BPKB Padahal Ini Harga Normalnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aipda P, seorang polisi lalu lintas atau Samsat asal Kota Bekasi, Jawa Barat, diberhentikan terkait kasus pajak ilegal (penipuan) terhadap Tian (27).

Tian mengunggah penipuan yang diterimanya saat hendak membayar pajak mobil di Samsat Kota Bekasi pada Selasa (3/9/2024). Video tersebut diunggah ke akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Aipda P diperiksa Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Aipda P bahkan tidak bekerja pada kategori pelayanan jalan raya atau Samsat Bekasi.

Saat ini yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di Dinas Jalan dan berada di Divisi Propam, kata Ade Ary dalam tulisannya kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).

“Ini masih berjalan, jadi santai saja,” lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menginformasikan kepada departemen terkait jika mengalami situasi yang sama.

Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, meminta polisi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komitmen Kapolda Metro Jaya kepada tim audit internal yakni Propam akan memproses kasus tersebut sesuai fakta dan SOP yang berlaku, ujarnya.

Jalurnya dengan SPKT kalau ada dugaan tindak pidana, lalu dengan Propam kalau ada dugaan pelanggaran etik dan tata tertib, bisa diterima. Itu akan ditindak, lanjut Ade Ary. Kronologi

Dugaan pungutan liar ini terjadi pada Selasa (03/09/2024). Awalnya Tian berangkat ke Samsat Kota Bekasi untuk mengganti nama dan membayar pajak mobil.

Saat hendak mengurus Buku Pemilik Mobil (BPKB), petugas meminta Tian membayar Rp 550.000.

Alasannya, pengurusan BPKB cepat selesai. Padahal, untuk mengurus pergantian nama BPKB ia hanya perlu membayar Rp 225.000.

“Kalau mau segera saya bantu tapi Rp 550.000. Kalau mau sama, tiga hari,” kata Tian menirukan ucapan seorang polisi, Senin (9/9/2024).

“Saya bilang pak, tidak perlu bantuan, saya sudah terbiasa sendirian,” lanjutnya.

Namun, petugas kembali memohon kepada Tian agar bersedia membayar lebih. Tian terus menolak dengan sopan.

Namun, kata Tian, ​​respons polisi tersebut kurang baik setelah berkali-kali menolak.  Tian langsung meneriakkan “perampokan”. Tunggu petugas polisi lain datang dan membantu.

Namun karena teriakan itu, justru Tian yang diinterogasi di ruang pengaduan. Ketika dia melaporkan penipuannya, petugas polisi yang menyelidikinya mencoba menenangkan Tian.

“Saya minta (polisi yang menipu uang) tangkap saya. Susah, katanya ini dari Polda (Metro Jaya), bukan Samsat Bekasi, jadi tidak ditangkap padahal jelas-jelas dia curang,” sambungnya. Tian . Polisi mengunjungi rumah tersebut

Tian kemudian menceritakan kejadian tersebut dalam video yang diunggah ke akun TikTok miliknya, @ichrist_tian. Video tersebut menjadi viral di media sosial. Keesokan harinya, Tian mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari Polda Metro Jaya.

Polisi memberitahunya bahwa dia berada di depan rumah Tian. Selain mengajukan surat perintah polisi, petugas juga meminta agar Tian mengunggah video terkait dugaan penipuan di TikTok.

Tian mengatakan, orang tersebut meminta ampun karena harus menghidupi keluarganya. 

“Sebenarnya setiap ada keluarga yang ditipu, mereka minta (dilakukan) tanpa memikirkan perekonomian keluarga,” jawabnya.

Terakhir, pada Kamis (5/9/2024), Tian melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya. (Bekasi Tribune/Kompas.com)

Sebagian artikel ini tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Lakukan Pungli, Aipda P Dipecat dari Samsat Bekasi, Kini Terjerat Proses Sanksi di Bidang Propam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *