Dugaan Korupsi APD Covid-19, KPK Periksa Eks Pejabat BNPB dan Seorang Wiraswasta sebagai Saksi

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendengarkan dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari dana yang disiapkan untuk menggunakan. oleh BNPB pada tahun 2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan diketahui akan dilakukan pada Selasa (30/07/2024) lalu.

Kedua orang yang dimaksud adalah Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2019-2020 Hermensyah dan seorang pengusaha bernama Agus Subarkah.

Dalam kasus ini, KPK mendalami peran Hermansyah sebagai otoritas pengguna anggaran (KPA) dana siap pakai di BNPB.

“Yang bersangkutan sebagai KPA dana siap pakai di BNPB sedang didalami,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (1/8/2024), seperti dilansir Kompas.com.

Sementara Agus Subarkah, Tessa mengatakan, penyidik ​​KPK sedang mendalami pembelian aset tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufík untuk dimintai keterangan pada Selasa, 26 Juni 2024.

Ahmad Taufik sendiri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan.

Selain Ahmad Taufik, penyidik ​​KPK juga menyebut seorang saksi bernama Siti Fatimah Az Zahra selaku komisaris PT Perman pada tahun 2020.

FYI, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah mantan Pejabat Pengikat (PPK) dan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana.

Turut pula, Chief Executive Officer PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik dan Chief Executive Officer PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo.

KPK juga melarang mereka bepergian ke luar negeri bersama A Isdar Yusuf (pengacara) dan Harmensyah.

Akibat perbuatan curang ketiga tersangka, keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp300 miliar.

Sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp 3,03 triliun rusak.

Akibat perbuatannya, para tersangka dituduh memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022.

Dalam perkembangannya, KPK menambah tiga orang lagi dalam daftar pencegahan sebelum berangkat ke luar negeri, yakni SLN sebagai dokter dan dua orang swasta berinisial ET dan AM.

Mulai Juni 2024, mereka dilarang bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, pengadaan APD untuk Covid-19 dimulai setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mengadili kasus ketidakpatuhan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga terdakwa yaitu PPK Dr. Budi Sylvana MARS, Kementerian Kesehatan RI dan BNPB.

PT Permana Putra Mandiri memenangkan pengadilan dan mendenda Kementerian Kesehatan dan BNPB lebih dari Rp 300 miliar.

Keputusan itu diambil Ketua MPR Siti Hamidah bersama Anggota MPR Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis 22 Juni 2023.

Ketiga terdakwa diduga ingkar janji atau gagal membeli APD dari PT Permana Putra Mandiri yang dipesan saat Indonesia terdampak pandemi Covid-19.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *