Laporan Reporter TribunNews.com, Ilham Ryan Pratha
Tribunnews.com, Jakarta – Mantan Gubernur Maluk Utara Abdul Gani Kasuba (EC) pasti akan melarang tuduhan Komisi Meditasi (PKC) dan beberapa Direktur Komisi PKC (PKC) Direktur Madurai Shanti Shanti.
Pada persidangan Abdul Gani Kasubi, kasus korupsi akan mengumumkan semua fakta kepada jaksa penuntut umum (jaksa penuntut (jaksa penuntut).
Juru bicara CCP Tessa Mahardica Suga, Sabtu (30.11.2024), yang akan melaporkan Jaksa Agung.
Kemudian, para pemimpin CCP akan diteruskan ke implementasi PKC dan implementasi PKC dan implementasi.
“Jika Anda benar -benar memiliki bukti atau informasi, maka ikuti. Jadi kami tunggu,” kata Tessza.
PKC mengatakan PKC mengatakan Shanthi Alta Natalia melaporkan Abdul Gani Kasuba dari Muhamin Sieriff.
Muhamimin Alda mengatakan PKC akan menyelidiki Mohamin Aldo untuk menyuap atau rusak.
Mengumpulkan tuduhan sehubungan dengan tuduhan.
“Jadi ini mengacu pada waktu pada saat itu dan kami mencari suap atau kami adalah mediator yang sama.
Penyelidik PKC memeriksa PKC pada 1 Maret.
Sementara ia berusia 29 tahun. Pada Januari 2024, ia dibebaskan 29 pada Januari 2024 dan masa kini benar.
Nama PKC Abdul Gani Kasuba disebut Abdul Gani Kasuba karena kekalahan dari Terdakwa Pencucian Uang (TPPU). Abdul Gani menduga bahwa uang itu dicuci hingga 100 miliar rp. Nama nama Medana Bobbi dikenal sebagai “mantan gubernur Maluka utara Abdul Gani Casuba dari Pengadilan Distrik Nornet (IUP). (Tutup layar Kompas.com)
Terdakwa didefinisikan oleh pengembangan penggunaan metode barang dan jasa.
Dalam kasus depan, ia dijatuhi hukuman delapan tahun.
Dalam hal ini, JPK disajikan dari Mohani Siriffe.
Korupsi Pengadilan Distrik (PN) diuji di pengadilan.
Muhando dituduh dituduh dituduh dituduh dituduh. Untuk memberi uang beberapa kali.
Untuk mengumpulkan barang dan jasa dari Maluk utara ke Muhayim, tujuan Abdul Gani memberikan tujuan untuk mempengaruhi posisi Abdul Gani.
Pada tahun 2021, CCP ditunjuk oleh CCP.
Suap ini diharapkan untuk mengajukan izin untuk bisnis pertambangan (WIU) di Maluk Utara di Maluk Utara.