Dualisme Kepemimpinan di Kadin Indonesia Bikin Investor Bingung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dualitas kepemimpinan dalam Perdagangan dan Industri (Kadin) Indonesia mungkin membingungkan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Jabatan eksekutif Arsyad Rasjit sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang akan berjalan hingga tahun 2026, dengan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Kadin Indonesia dan mengangkat Anindia Bakri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Perdagangan dan Industri. Juga ambil berdasarkan pengaturan. Bisnis, Sabtu 14 September 2024.

Anindja Bakri mengatakan, keputusan Munas Perdagangan dan Industri Indonesia adalah sah dan sejalan dengan AD/ART organisasi. Sebaliknya, Arsyad beralasan konvensi nasional Tuhan tidak sah dan melanggar AD/ART organisasi.

“Investor yang ingin mencari mitra di Indonesia juga akan kebingungan,” kata Managing Director CELIOS Bhima Yudhishthira Odinekara kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Menurut Bhima, dualisme kepemimpinan pada Tuhan mengingatkan kita pada masa kepemimpinan Rosen Roslani. Rosen yang saat ini menjabat sebagai Menteri Investasi merupakan mantan Ketua Umum Dewa periode 2015-2020.

 Dalam konferensi nasional yang memicu bentrokan di Godin, Rosen termasuk yang hadir dan mendukung Anindia Bakri. Hadir pula Ketua MPR Bambang Susatio dan mantan narapidana korupsi Nurdin Halit.

Karena itu, Beaman mengingatkannya bahwa tidak perlu ada konfrontasi seperti yang terjadi saat ini.

Situasi seperti itu, lanjutnya, berpotensi menimbulkan distorsi terhadap kewajiban badan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penyerapan tenaga kerja, dan kerja sama dengan pemerintah.

Jaksa Perdagangan dan Perindustrian RI Hamdan Jolva memilih Anindia Bakri pada Konferensi Nasional Perdagangan dan Industri dan Keputusan Presiden (Keppres) no. Dia menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20228 bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1987. Statuta (AD/ART) Kadin.

Menanggapi pertanyaan apakah Musyawarah Nasional pada Sabtu (14/9/2024) dapat dibenarkan secara sah dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, Jam Nomor 1 Tahun 1987, Keppres 18/2022 dan beliau mengatakan AD/ART Perdagangan dan Kamar Industri Indonesia (KADIN)?Arsjad?Rasjid?bersama beberapa perwakilan KADIN provinsi di Jakarta, Minggu (15/9/2024) Arsyad Rasjid dalam keterangannya, saat bersiap memberitakan kepada wartawan, menilai penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindia Bakri sebagai Ketua Umum tidak sah. Tidak sesuai AD/ART KADIN.KADIN sesuai AD/ART yang ditetapkan.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Merujuk pada ayat (1) Pasal 18 AD/ART Perjanjian Perdagangan dan Industri Indonesia, Konvensi Nasional Pertanggungjawaban Badan Pelanggaran Pokok AD/ART, maka peruntukan dana perusahaan dan perbendaharaan adalah dilakukan. atau dewan pengurus yang disfungsional.

Selain itu, proses ayat (2) harus didahului dengan penerbitan dua surat peringatan kepada Manajemen dengan waktu masing-masing waktu 30 hari untuk menanggapinya.

Apabila Pengurus Perdagangan dan Perindustrian Indonesia tidak mengindahkan peringatan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pimpinan KADIN provinsi dan pimpinan perusahaan penyelenggara serta organisasi usaha tingkat nasional akan dikirim ke tingkat nasional. Konferensi. Memiliki hak untuk mengajukan klaim.

Ketentuan ini (Pasal 18 AD/ART Kadin) belum terpenuhi, tegas Hamdan Jolva.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *