Laporan reporter Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menangkap dan menahan dua warga negara Indonesia yang diduga melakukan perdagangan manusia di Australia.
Kedua tersangka, inisial DH dan MA, menyelundupkan 28 imigran gelap ke Australia pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, kasus ini bermula pada akhir Juni lalu saat Tim Inteldakim dan Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi menahan 28 orang Orang Asing (WNA) dan dua orang. Warga Negara Indonesia (WNI) yang diserahkan Polres Sukabumi pada Minggu 30 Juni 2024.
Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi, pada Sabtu, 29 Juni 2024 oleh warga sekitar dan diduga melanggar peraturan imigrasi.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Dari pemeriksaan diketahui mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia pada 16 Juni 2024 dengan menggunakan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA, kata Godam, dalam konferensi pers di Kementerian Hukum RI. dan Gedung HAM, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Godam menjelaskan, sebelum terdampar di Sukabumi, korban sempat diketahui petugas keamanan perbatasan Australia. Ia juga diminta kembali ke yurisdiksi Indonesia.
“Pada tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan ditahan oleh Australian Border Force (ABF) hingga akhirnya diminta kembali ke wilayah Indonesia menggunakan kapal penyelamat ABF yang kemudian berlabuh di kawasan pesisir Kabupaten Sukabumi,” ujarnya. menjelaskan.
Selain itu, kata Godam, hasil pemeriksaan dan analisis Bukti Digital menunjukkan DH dan MA sengaja membawa dan mengatur agar 28 WNA tersebut berlayar ke Pulau Christmas di Australia tanpa melalui pos pemeriksaan imigrasi Indonesia atau Australia dan tanpa visa. untuk masuk Australia atas perintah warga negara Indonesia bernama “Saya”.
Dengan fakta dan bukti yang cukup, kata dia, kasus tersebut dibawa ke tahap penyidikan pada 7 Agustus 2024 yang dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan terhadap DH dan MA.
Sementara itu, Imigrasi masih memburu dalang tindak pidana Operasi Penyelundupan Manusia (TPPO) ini.
Kami masih berupaya mencari dalang kasus ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah perdagangan manusia yang dilakukan sindikat internasional manapun dari Indonesia ke Australia, kata Godam.