Tribun News.com, Jakarta – Polda Jawa Barat menangkap dua tersangka administrator yang menyebarkan konten video ilegal melalui aplikasi Telegram.
Kedua tersangka menggunakan fitur anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari sanksi hukum dan mengambil keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Penangkapan pertama dilakukan pada Februari 2024 terhadap tersangka Renaldi berusia 22 tahun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Rinaldi telah membagikan beberapa judul original video series di Telegram antara lain: Knitting Revenge, Betting Season 2, dan Ice Cream Love.
Berdasarkan niat membangun komunitas pemirsa bajak laut dan menerima keuntungan finansial dari program afiliasi salah satu platform e-commerce, Renaldi membagikan konten video tersebut kepada 1,8 juta pengikutnya.
Sementara tersangka lainnya, Muhammad Yazid Rido, 22 tahun, warga Lampuang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap Unit 1 Poddit V Siber Reskrim Regional Jawa Barat yang meraup untung ratusan juta rupiah. Pada 24 April, polisi dan Polda Jawa Barat ditahan selama penyelidikan.
Selain menggunakan platform aplikasi Telegram untuk menyebarkan konten video dari beberapa serial orisinal: Cinta Pertama Ayah, Selamat Ulang Tahun, dan Ratu Adil yang dibintangi Dayan Sastrovardojo, pelaku juga membuat website dengan konten tersebut mulai tahun 2023. Dit 1 Siber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita menegaskan, Polda Jabar mengimbau seluruh masyarakat mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak melakukan tindak pidana tersebut [pembajakan hak cipta konten. ].
Sementara itu, Gina Golda Panguila, SVP Hukum dan Anti-Pembajakan Video, mengatakan pihaknya akan terus bekerja tanpa kenal lelah dengan pihak berwenang untuk melacak dan menuntut secara tegas operator Telegram yang membajak konten dari serial video asli.
“Video mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan pembajakan dan pelanggaran hak intelektual dengan membuka layanan pemberitaan di [email protected],” kata Gina yang menulis, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, video tersebut hanyalah satu dari sekian banyak platform dan pemilik konten yang menjadi korban pembajakan dan distribusi konten ilegal, khususnya di platform Telegram.
“Telegram memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka. Anonimitas ini membuat penipu sulit melacak identitas aslinya,” ujarnya.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Cominfo Tegu Arifiadi mengatakan Cominfo berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan melindungi pelaku industri dengan memblokir konten negatif.
“Kita harus bersama-sama mendukung masyarakat melawan pembajakan karya berhak cipta, terutama konten buatan lokal,” ujarnya.
Menurut Fahrul Prasojo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), pembajakan konten adalah salah satu tantangan terbesar bagi para pemain di industri streaming yang masih berkembang di negara ini.
“Asosiasi mengapresiasi tindakan tegas Polri dan komitmen Cominfo dalam upaya memberantas pembajakan film dan serial lokal yang bermunculan bak payung di grup chat Telegram. “Kami berharap pemerintah terus memberikan bantuan dalam pemberantasan pembajakan karya bangsa ini, sehingga industri kreatif nasional dapat terus berkembang, khususnya platform global industri kita.”