TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peggy Setyawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh ikut serta dalam pembunuhan Wina dan Rizki di Cirebon, Jawa Barat, namun akhirnya dibatalkan.
Putusan praperadilan Senin (4/8/2024) menyebutkan Peggy dibebaskan karena putusan tersangka pria berusia 27 tahun itu tidak sesuai prosedur hukum, yakni penangkapan palsu dan bukan pidana sebenarnya. .
Hakim Tunggal Eman Suleiman memutuskan Peggy dibebaskan dari Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim Eman pun memerintahkan Polda Jabar mengusut Peggy Setyawan.
Usai putusan, jaksa Peggy Setyawan langsung melayangkan surat keterangan kepada Polda Jabar karena menjadikan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina Eky. 1. Melawan Polda Jabar
Kuasa hukum Peggy Setyawan, Tony RM mengatakan, pihaknya akan kembali menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena tidak termasuk dalam keputusan pembatalan penetapan Peggy Setyawan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, ada dua jenis gugatan yang akan diajukan, yaitu materiil dan non materiil.
Terkait tuntutan finansial, Tony menjelaskan, akibat penangkapan tersebut, Peggy tidak lagi memiliki penghasilan untuk menyekolahkan kedua adiknya.
Selain itu, Tony mengatakan pihaknya juga akan menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor Pegi yang disita sejak 2016 dan belum dikembalikan.
“Saran yang belum terjadi adalah soal ganti rugi, ganti rugi ini, karena saat ditahan, dia kehilangan penghasilan, padahal dia kuli bangunan, dia mendapat penghasilan untuk membantu kedua saudara perempuannya bersekolah. “
Oleh karena itu, saat kami ditangkap karena kehilangan penghasilan, kami berdiskusi dengan kuasa hukum tentang rencana tuntutan ganti rugi kerugian materiil dan non materil, ujarnya di Polda Jabar, seperti dikutip dari YouTube Kompas TV.
Tony memperkirakan kerugian finansial Pegi setelah terbukti tidak menjadi tersangka sebesar Rp180 juta.
Sementara terkait tuntutan non-finansial, Tony menjelaskan Peggy dan keluarganya mengalami tekanan psikologis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kliennya.
Dia mengatakan penetapan Peggy sebagai tersangka telah menimbulkan rasa malu bagi pihak yang bersangkutan dan keluarganya.
Sementara terkait besaran nominal ganti rugi nonmateriil, Tony mengatakan tidak ada batasannya.
Meski demikian, dia menegaskan jumlah nominalnya masih mencukupi.
“Dia mengalami tekanan psikologis dan disebut-sebut rawan melakukan tindakan kriminal, berbohong, dan lain-lain sehingga membuat malu Peggy Setyavan dan keluarganya. Itu yang akan kami tuntut, dan itu tidak material.”
“Yang penting berapa? Nanti tidak terbatas, bisa 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar rubel, baru kita bahas yang paling rasional,” jelasnya. 2. Meminta pencopotan Kapolda Jabar dan Direskrimum
Kubu Pegi Setyawan meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Irjen Ahmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.
Permintaan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Peggy Setyawan.
Selain Kapolda Jabar, pengacara Peggy Setyawan Iswandi Marwan juga meminta pencopotan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar.
Ia menilai, ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan kesalahan penetapan Peggy sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016.
“Ini perlu dipertanggungjawabkan, saya minta direktur kriminal bahkan kapolri dipecat, bertanggung jawab, ini permohonan saya kepada kapolri, saya minta kepada kapolri, direktur kriminal dan yang di bawahnya. , termasuk yang memimpin beberapa kasus, harusnya dipecat,” kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
“Ini hak asasi manusia, ini pelanggaran HAM, ini kesewenang-wenangan,” imbuhnya.
Menurut Iswandi, putusan praperadilan Peggy juga bisa dijadikan pembelajaran bagi Polda Jabar agar tidak sembarangan menetapkan tersangka.
“Ini menjadi pelajaran bagi kepolisian, agar polisi tidak sembarangan dalam perkara ini, bukan hanya polisi saja, tapi penyidik seluruhnya, jangan melakukan pemeriksaan sembarangan, ini menjadi pembelajaran bagi mereka,” tegasnya. Polda Jabar menolak memberikan kompensasi
Soal ganti rugi, Kapolda Jabar Kompol Nurhadi Handayan membenarkan tak mau memberikan uang kepada Pegi meski terbukti yang diinginkannya tidak mencurigakan.
Nurhadi menjelaskan, hal itu tidak ada dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Eman Suleiman pada Senin sore.
Jadi, nanti penyidik ikuti apa yang dibacakan hakim, kita tetap ikuti hukum.
“Sebelumnya tidak disebutkan apa pun, misalnya ganti rugi, sehingga penyidikan dihentikan dan kemudian (Peggy Setyavan) langsung dibebaskan,” jelas Nurhadi usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2019). 2024).
Apalagi, Polda Jabar akan segera melaksanakan putusan sidang yang seharusnya membebaskan Peggy Setyawan.
Nurhadi menambahkan, proses pembebasan Peggy Setyawan akan segera dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Penulis: Johannes/Abdi/Has