Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Pinggir Jalan Tanjung Priok Jakarta, 30 Kg Ganja Disita

Laporan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar ganja pinggir jalan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

R dan AF ditangkap pada Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Benar, pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 17.30 WIB, dua orang bernama R dan AF ditangkap di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes . Donald Parlaungan Simanjuntak dalam pengumumannya, Sabtu (20/7/2024).

Donald mengatakan, saat ditangkap, rekannya berhasil menemukan barang bukti 30 kilogram ganja.

“Dari dua orang yang diamankan tersebut, dinyatakan bersalah membawa ganja sejumlah kilo (disimpan dalam kantong plastik coklat), 1 buah bipedal, dan 1 buah telepon seluler,” ujarnya.

Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba.

Berdasarkan keterangan kedua orang yang ditangkap, tembakau tersebut berasal dari Medan yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, dan Badan Narkoba Polda Metro Jaya masih menyelidikinya.

Lebih lanjut, Donald mengatakan penangkapan kedua pria tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2024 untuk memberantas peredaran narkoba.

Oleh karena itu, kami akan memastikan peningkatan pemberantasan narkoba di wilayah Polda Metro Jaya secara efektif dan terukur, tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada pengedar narkoba, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *