Dua Pemuda Dijebloskan ke Tahanan Mapolsek Jatinegara Gara-gara Judi Online, Tega Curi Motor Teman

Laporan reporter TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua pemuda berinisial KZ dan DK diamankan di Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur karena berjudi online.

Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor temannya.

Sepeda motor tersebut dijual sebagai modal untuk melakukan deposit dalam perjudian online.

 Kapolsek Jatinegara Kompol Chitaya Intania mengatakan K.Z. dan D.K. mencuri lalu menjual sepeda motor temannya dengan meminjam sepeda motor korban.

“Awalnya DK meminjam sepeda motor kepada korban berinisial GA.

“Saat menerima pinjaman, DK ternyata adalah kunci sepeda motor korban (duplikat) palsu,” kata Chitya di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/11/2024).

Setelah duplikasi, kunci kontak ditransfer ke pelaku kesalahan.

DK menyuruh KZ mencuri sepeda motor G.A. dengan transmisi otomatis.

Sementara itu, korban awalnya tidak mengetahui adanya kunci kontak sepeda motor duplikat, karena setelah meminjam DC, ia langsung mengembalikan mobil tersebut ke GA.

G.A. juga memarkir kendaraan di pintu masuk Jalan Kebon Nanas Selatan, Desa Chipinang Chempedak, Kecamatan Jatinegara, depan rumahnya dengan kondisi setir terkunci seperti biasa.

 “Korban baru mengetahui sepeda motornya dicuri saat hendak digunakan, dan mobilnya hilang.

“Setelah dilakukan pengecekan kamera CCTV di lokasi kejadian, KZ ditemukan sedang mengendarai sepeda motor,” ujarnya.

Chitya mengatakan, setelah mengetahui sepeda motor tersebut dicuri, GA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SPKT Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV.

Berdasarkan laporan, Satpol PP Jatinegara telah melakukan penyelidikan dan menahan DK dan KZ, namun tidak ditemukan barang bukti sepeda motor tersebut karena pelaku telah menjualnya.

“Motor tersebut masih dalam penyelidikan karena tersangka menjualnya secara online seharga Rp 3,5 juta.

“Uang hasil penjualannya digunakan untuk membayar perjudian online,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, DK dan KZ kini ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Kecanduan Judi Online. Dua pemuda asal Jatinegara mencuri sepeda motor temannya untuk modal judi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *