Laporan Jurnalis TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran antar pelajar di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Tawuran tersebut memakan korban jiwa seorang korban berinisial F (14).
Wakil Kapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan tawuran terjadi pada 6 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Terus terjadi tawuran antar siswa SMA,” kata Saufi, Kamis (12/9/2024).
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MRA (15) dan MA (15), mereka merupakan pelaku utama penganiayaan.
“Dalam waktu singkat kami berhasil menangkap kedua pelaku pelaku penikaman yang menyebabkan korban F meninggal dunia,” jelasnya.
Pertengkaran kedua kelompok pelajar ini diawali dari kencan melalui media sosial.
Keduanya sepakat untuk bertemu di TKP.
Dua kelompok saling serang dengan senjata tajam, kelompok korban kalah jumlah dan dikejar kelompok pelaku.
Saat terjadi perkelahian, korban yang berada di barisan depan dipukul dengan senjata tajam dan disiksa hingga tewas.
Berdasarkan hasil visum, terdapat dua luka di bagian leher dan dada, jelasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Pelajar di Bekasi Merenggut Nyawa, Dua Orang Disebut Tersangka.