Dua Maling Motor di Indekos Tamansari Jakarta Barat Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Buron

Petugas Polsek Metro Jakarta Barat Temansari menangkap dua pelaku pencurian mobil (Cornmore) alias pencuri sepeda motor, MFR dan JN yang mencuri sepeda motor Honda Skopje milik warga di parkiran wisma Jalan Badila II, RT 005/004, Desa Tangki, Temansari. Kecamatan, Jakarta Barat, Sabtu (7/12/2024). 

 

 

Laporan jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Tamansari Jakarta Barat menangkap dua pelaku pencurian mobil (curanmor) alias pencuri sepeda motor berinisial MFR dan JN. 

Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scope milik warga di parkiran wisma Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Temansari, Jakarta Barat, Sabtu (7/12/2024).

Kasat Reskrim Polsek Temansari Kompol Supermin mengatakan, pihaknya masih mencari pelaku lain berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil memperoleh barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci T-let, tujuh buah kunci T-let, sepasang celana pendek berwarna hitam, dan sebuah topi berwarna hitam berlogo Harley, ” katanya. Diucapkan dengan persetujuannya, Yom Shabbat (14-12-2024).

Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

Operasi MFR dihentikan di Desa Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Desa Kambangan, Kecamatan Temansari pada Kamis (12/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan, kami mendapat informasi adanya pelaku lain yaitu JN yang juga terlibat dalam pencurian kendaraan lainnya. Selanjutnya pelaku JN berhasil ditangkap dalam waktu singkat, lanjut Supermin.

Atas perbuatannya, kedua pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal pencurian berat. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *