Dua Kawasan Berfasilitas Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus Telah Meningkatkan Investasi di Batam

Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan dua fasilitas yakni kawasan perdagangan bebas (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang diharapkan dapat menjadi katalis peningkatan volume investasi di kawasan Bataan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kepabeanan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai juga memberikan insentif finansial dan prosedural terhadap kedua fasilitas tersebut dengan adanya fasilitas tersebut.

“Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif finansial dan prosedur juga merupakan komitmen Bea Cukai untuk melaksanakan fungsi fasilitasi perdagangan dan bantuan industri,” kata Rabu (26/06/2024) di Batam, Kepulauan Riau.

Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi dan mendorong kegiatan dunia usaha yang lebih luas mampu mendorong faktor pertumbuhan ekonomi, sehingga mencapai tujuan pemerintah dalam mencapai stabilitas perekonomian nasional.

Nirwala menjelaskan, Kawasan Bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada bulan Januari 2009.

Tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk mendorong kegiatan transit perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara dan dapat memberikan pengaruh dan manfaat yang besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya serta meningkatkan pariwisata dan investasi baik asing maupun nasional.

Zona bebas yang ada di wilayah Batam antara lain Pulau Batam, Pulau Panggang, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan ini, beberapa sektor mengalami perkembangan pesat, seperti manufaktur, elektronik, pembuatan kapal, pariwisata, dan logistik.

“Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif finansial berupa pembebasan bea masuk dan tidak dikenakan pajak impor (PDRI) atas impor barang dari luar negeri ke kawasan bebas, serta tidak dipungut PPN atas impor barang dari kawasan nasional lain. di zona bebas “untuk insentif non pajak berupa izin usaha terpadu satu pintu oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam)” rinciannya

Kawasan fasilitas lain di wilayah Batam yaitu KEK merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menjalankan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Tujuan didirikannya KEK adalah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

Saat ini terdapat tiga KEK di wilayah Batam. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang didirikan pada tahun 2021 dan berlokasi di Kecamatan Nongsa.

KEK ini mempunyai topik kegiatan usaha seperti produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; penelitian, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; dan/atau perekonomian lainnya. Kedua, KEK Nongsa yang didirikan pada tahun 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa.

KEK ini bertemakan kegiatan penelitian bisnis, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; turis; pendidikan; industri kreatif; dan perekonomian lainnya. Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang akan ditetapkan pada tahun 2024 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa. KEK ini mempunyai subyek kegiatan usaha produksi dan pengolahan.

Selain tiga KEK di Batam yang telah ditetapkan, pemerintah melalui Sekretariat Jenderal KEK juga sedang memproses usulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa. ., Pulau Batam,” tambah Nirwala.

Bagi KEK, insentif finansial yang diberikan bea dan cukai antara lain berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK; Penangguhan bea masuk dan PDRI atas impor bahan baku untuk operasional KEK, serta fasilitas potongan pajak dan kredit pajak untuk penanaman modal dengan nilai minimum yang ditentukan.

Kemudian untuk insentif non pajak berupa izin usaha sederhana oleh pengelola KEK; menetapkan batasan larangan; Kemudahan imigrasi dan pekerjaan.

“Dibandingkan fasilitas di kawasan lain yang memiliki fasilitas, fasilitas KEK termasuk yang tercanggih karena selain dilengkapi fasilitas keuangan kepabeanan dan insentif perpajakan, KEK juga didukung oleh non pajak berupa kemudahan izin usaha,” ujarnya. .

Selain lebih komprehensif, fasilitas yang tersedia di KEK juga memiliki kelebihan dibandingkan KEK luar sehingga pemberian insentif lebih menarik dan juga lebih mudah.

Misalnya saja pembebasan pajak, jika di luar KEK diperlukan investasi minimal Rp 500 miliar untuk mendapatkan pembebasan pajak selama lima tahun, sedangkan di KEK fasilitas bisa didapat dengan investasi minimal Rp 100 miliar dengan pajak 10. bertahun-tahun hari libur minimal investasi Rp 500 miliar dengan pembebasan pajak 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp 1 miliar bisa mendapatkan pembebasan pajak hingga 20 tahun.

“Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang ditawarkan KEK, kami berharap dengan terbentuknya KEK di berbagai daerah dapat memberikan peluang bagi setiap daerah untuk lebih berkembang dengan memanfaatkan keunggulan masing-masing, sehingga pada akhirnya bermuara pada terwujudnya pemerataan perekonomian di Indonesia, “Lengkap Nirvala .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *