Dua Kali Mangkir Sidang, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Menolak Jadi Saksi

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kakak hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh menolak permintaan kesaksian dalam sidang dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Kabarnya, kakak laki-laki Gazalba, Edi Ilham Shooleh, hadir untuk bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta.

Namun Edi saat itu tidak hadir sehingga seharusnya bisa memberikan kesaksian pada persidangan hari ini, Senin (29 Juli 2024).

Seperti pada sidang sebelumnya, Edi tak lagi absen pada sidang hari ini.

Menurut Jaksa KPK, pihaknya masih kesulitan menghubungi Edi Ilham Shooleh.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi saksi atas nama Edi Ilham Shooleh dan sudah dilakukan pemanggilan kedua, Yang Mulia,” kata Jaksa KPK Wawan dalam persidangan, Senin (29/7/2024).

Tim kuasa hukum Gazalba menyambut baik komentar JPU KPK dan menyatakan mereka dipercaya untuk mengurus surat Edi.

“Adapun Edi Ilham Shooleh yang merupakan kakak dari terdakwa. Kami baru saja menerima surat dari keluarganya yang diberi amanah untuk kami sampaikan kepada majelis dan jaksa penuntut umum, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Gazalba, Aldres Napitupulu.

Surat Edi kemudian diserahkan ke Dewan Yudisial oleh kelompok penasihat hukum.

Ternyata surat itu berisi penolakan menjadi saksi kasus Gazalba Saleh.

“Dengan ini saya sampaikan bahwa saya telah mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara tersebut atas nama Gazalba Saleh yang merupakan adik saya,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat membacakan surat Edi Ilham di sela-sela persidangan.

Membaca surat tersebut, JPU KPK keberatan dan mempertanyakan alasan ditahannya kelompok penasihat hukum.

Jaksa pun meminta Edi mengajukan keberatan secara langsung dalam persidangan.

“Kalau saksi Edi berkeberatan menjadi saksi, biarlah ia menyatakannya di persidangan, Hakim yang terhormat,” kata jaksa.

Majelis pengadilan kemudian menerima permintaan jaksa agar Eda mengajukan keberatan secara langsung di persidangan.

Majelis pun memerintahkan jaksa mengundang Edi ke persidangan untuk ketiga kalinya.

Jadi begitu, hadirkan saja, nanti sidangnya datang, kata Hakim Fahzal.

Sekadar informasi, perkara yang melibatkan Gazalba Saleh sebagai tergugat adalah terkait penerimaan uang tip sebesar S$18.000 oleh pihak yang berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui pernah menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika dijumlahkan, nilai tip Gazalba Saleh dan kwitansi TPPU adalah sebesar Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).

Penerimaan uang itu terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Bahwa terdakwa selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 menerima tip sebesar 18.000 dollar Singapura seperti dalam dakwaan pertama dan penerimaan lainnya berupa 1.128.000 dollar Amerika, 181.000 dollar Amerika dan 100 dollar Amerika. Dolar Amerika 9.429.600.000,00 rupiah,” kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Sesuai prosedur, ia dijerat dengan dakwaan pokok: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim MA saat itu juga diduga menyembunyikan keuntungan finansial yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi sehingga ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gazalba Saleh didakwa dengan Art. 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Art. 55 ayat 1 KUHP juncto Art. 65 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *