Reporter Tribunnews.com Ilham Rian Pratama melaporkan
MIMBAR. (IUP) pada periode 2015-2022.
Henry Liem diketahui punya posisi mencurigakan dalam kasus tersebut. Namun, Henry Lie dipanggil dua kali.
Kami akan mewakili tersangka HL [Hendry Lie]. Yang jelas kami sudah mengundangnya. Sejauh ini sudah dua kali,” kata Kepala Reserse Kriminal Kuntadi Kuntadi Rabu (29/5/2024) dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan pihaknya akan melakukan penagihan wajib jika Hendri Lie tidak mengikuti panggilan ketiga.
“Kalau sampai tiga kali, akan ada upaya penyidik untuk memanggil paksa,” kata Ketut.
Sebagai informasi, Hendri Lie pada Jumat 26 April 2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait bisnis timah PT Timah Tbk (TINS) di kawasan IUP.
Selain itu, pendiri Sriwijaya Air Fandy Lingga (FL) juga diduga terlibat dalam pengerjaan timahnya.
Hendri Lie merupakan penerima manfaat dan Fandy Lingga merupakan petugas pemasaran PT Tinindo Internusa (TIN) dalam kasus korupsi Mega Gala.
Keduanya diduga terlibat membantu asosiasi membiayai sewa pabrik peleburan timah tersebut.
Selain itu, mereka berdua mendirikan dua perusahaan cangkang agar penambangannya terkesan ilegal.
Atas perbuatannya, Henry Lie dan lainnya didakwa berdasarkan Pasal 2(1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Total ada 22 kasus yang menyebabkan kerugian keuangan masyarakat sebesar Rp300 triliun.