Dua Inspektur Tambang Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Timah

Dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadila.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di bawah Kejaksaan Agung kembali mengusut dua penyidik ​​terkait kasus korupsi yang melibatkan pengelola sistem tata niaga timah. Izin Wilayah (IUP) di PT Timah Tbk mulai tahun 2015 hingga 2022.

“Saksi yang diperiksa APM dan ALB adalah inspektur pertambangan,” kata Direktur Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa.

Di hari yang sama, dua warga PT Timah (CPI) asal Indonesia, STY dan SR, juga diperiksa.

Keduanya diperiksa beberapa hari yang lalu.

Penyidik ​​kemudian memeriksa staf PT Refined Bangka Tin (RBT). Perusahaan diwakili oleh suami Sandra Devi, Harvey Moyes, yang ditetapkan sebagai tersangka.

PC merupakan karyawan PT Rafined Bangka Tin, kata Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Menurut Ketut, hal itu akan memperkuat bukti kasus yang kerugiannya diperkirakan mencapai ratusan juta rupee.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memantapkan alat bukti dan melengkapi kasus yang sedang diselidiki, kata Ket Tith.

Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menetapkan 16 orang tersangka, termasuk perkara utama dan Penghalang Keadilan (OOJ).

Di antara tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah sejumlah pejabat pemerintah: Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan direktur PT Timah; Emil Emindra (EML) merupakan CFO PT Timah pada tahun 2017 hingga 2018; Dan Alvin Albar (ALW) sebagai CEO tahun 2017, 2018, 2021, serta Business Development Director tahun 2019-2020 di PT Timah.

Selanjutnya pihak swasta: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Petugas Operasional CV VIP, Ahmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); CEO CV VIP, Hassan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Noosa (TIN) Rosalina (RL); Ketua PT Sariviguna Bina Sentosa (SBS) Direktur Robert Indarto (RI); Suvito Gunawan (SG) alias Avi adalah pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan menyebut MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Ketua PT Rafinirano Banca Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansiah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim; Dan perwakilan PT RBT Harvey Moise.

Pun dalam kasus OJ, Kejaksaan Agung menetapkan Tony Tamsil alias Aki, adik Tamron, sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Padahal, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Yampidsus, nilai Rp 271 triliun akan terus naik. Sebab nilai tersebut hanya hasil perhitungan kerugian ekonomi tanpa ditambah kerugian finansial.

“Itu hasil perhitungan kerugian ekonomi,” ujarnya. Belum lagi kerugian keuangan negara. Kepala Kejaksaan Yampidsus, Kuntadi, dalam jumpa pers, Senin (19 Februari 2024), mengatakan sebagian besar lahan bekas tambang merupakan lahan hutan dan belum ditimbun.”

Karena tindak pidana ini membahayakan negara, maka tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 h. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka PPO kemudian dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Selain korupsi, Harvey Moise dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *