Dua Buronan Sindikat Judi Online Komdigi Ditangkap: Perannya Setor List Web dan Uang

TRIBUUNNEWS.COM, Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru terkait kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Singkatan MN dan DM ditangkap setelah kedapatan kabur ke luar negeri.

“Polri telah menangkap dua lagi pelaku perjudian online di Komdigi,” kata Kombes Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).

Ade Ary mengatakan, dua tersangka baru akan dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta malam ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengatakan, kedua tersangka baru ini memiliki peran berbeda.

“Peran MN adalah melakukan pembukuan di web dan menyetor uang, sedangkan DM mengumpulkan uang hasil kejahatan,” kata Wira Satya.

Sejauh ini, sudah ada 15 tersangka yang ditetapkan dalam skandal perjudian online, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Salah satu tersangka adalah AK yang merupakan penanggung jawab kantor satelit di Bekasi. Ada tiga tersangka utama: AJ dan A.

Daftar kumpulan situs perjudian online diberikan kepada AJ Offenders untuk menentukan situs perjudian mana yang boleh dan tidak boleh diblokir.

Pemilik website judi online mempunyai sejumlah uang yang harus disetorkan jika tidak ingin websitenya diblokir.

Daftar situs perjudian online yang disaring akan dikirimkan kepada pelanggar AK.

“Setelah daftar website dibersihkan, AK akan menyerahkan daftar website yang diduga memblokir R,” imbuhnya.

Polisi telah menangkap total 15 tersangka kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Komdigi.

Seorang pegawai Komdigi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, terdapat 1.000 situs judi online yang dilindungi dari pemblokiran dan 4.000 situs dilaporkan ke atasannya.

Pelaku mengaku mendapat untung sebesar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dilindungi dari pemblokiran.

Dari hasil pengembangan tempat tersebut Banyak pegawai administrasi dan operator menerima gaji senilai R5 juta per bulan.

Pengarang: Elka Hikari Putra

Artikel ini diterbitkan pada TribunJakarta.com Berjudul Kabur ke Luar Negeri, Sindikat Judi Online Komdigi Tangkap Dua Buronan Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *