Dua Begal Motor Ditangkap di Bekasi, Pelaku Sempat Sasar Pensiunan TNI

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reinas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua anggota sindikat perampokan sepeda motor sadis yang menyasar purnawirawan TNI dan pegawai swasta di Bekasi, Jawa Barat.

Dua tersangka berinisial WW dan SRA dan merupakan warga Tambun Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan perampokan dilakukan dua orang tersangka yang mengancam korban dengan sabit.

Setelah korban terluka hingga terjatuh, pelaku kemudian mencuri sepeda motor tersebut.

Korbannya ada dua, korban pensiunan TNI, satu lagi pegawai swasta. Ini berhasil diketahui Subdirektorat Resmob, serikat pekerja khusus, sehingga diamankan dua orang, kata Ade Ari, Senin (09/09). ). 09/2024).

Sindikat pencuri sepeda motor ini menggunakan dua unit kendaraan bermotor dan senjata tajam dalam menjalankan operasinya.

Pelaku melakukan aksi pertamanya terhadap pensiunan TNI, Gato (60).

Kedua pelaku menculik korban saat berkendara di sepanjang Jalan Mandor Demong, Kelurahan Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19 Agustus 2024) pukul 02.50 WIB.

Aksi kedua dilakukan pada Rabu (21/08/2024) pukul 02.30 WIB di perempatan Jalan Cendrawasih Limo, Kelurahan Cibarusa Jaya, Cibarusa, Bekasi.

“TKP berlokasi di wilayah Kotamadya Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Lima hari setelah kejadian, dua tersangka pertama, tersangka WW dan tersangka SRA, ditangkap,” kata Ade Ari.

Cara yang dilakukan pelaku biasanya dengan memasukkan korban ke dalam dua kendaraan bermotor.

Usai ditangkap, korban terjatuh dan pelaku mengancamnya dengan sabit.

“Saat korban terjatuh dan akhirnya sepeda motornya dibawa pergi, korban mengalami luka akibat terjatuh,” jelasnya.

Tersangka V.V. berperan sebagai eksekutor yang mengancam dan menyita mobil korban.

Tersangka UAW kemudian berperan sebagai joki dan menangkap korban.

“Ada dua orang lagi yang ditunjuk DPO dan kami menggunakan inisial KG dan TIP. Masing-masing berperan sebagai kapten dan joki penjual sepeda motor dan mengambil sepeda motor korban,” jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, sweter, helm, dan sajadah milik pelaku.

Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan atau ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan pasal 265 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *