Dua Aksi Wartawan yang Dapat Pujian Netizen Saat Polisi Hadirkan Armor Toreador Suami Cut Nabila

BERITA TRIBUN.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Bogor, Rabu (14/8/2024), Toreador Sautus juga mendapat kecaman dari jurnalis yang meliputnya.

Pada konferensi pers, Saut mengenakan jumpsuit penjara berwarna oranye dengan kepala tertunduk.

Tim pers pun meneriakkan tembakan diiringi polisi.

“Yah, menangislah,” kata salah satu jurnalis.

Wartawan lain berkata, “Tempat pangkas rambut itu hancur.”

Salah satu reporter berkata, “Bawalah kumismu, Tuan.”

“Wajah seperti wajah, hanya gaya”

– Putriku, beraninya kamu?

“Yah, aku menangis ya,” para wartawan setuju.

Yang lain berteriak, “Mewik-Mewik.”

Sementara Saut terus tertunduk lemah.

Terlebih lagi, dengan tangan disilangkan, toreador lapis baja hanya melihat ke bawah selama presentasi kasus.

Namun, momen tak biasa terekam di hadapan Toreador Saut sebelum memasuki ruang konferensi pers.

Saut terlihat berjalan menuju Polres Bogor didampingi beberapa polisi dan jurnalis.

Seorang jurnalis yang mengambil foto Saut dari dekat melakukan sesuatu yang tidak terduga.

Pasalnya, jurnalis berkemeja merah itu tampak memukul kepala Saut.

Pelapor Kes Intan Nemili diduga geram karena kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

Video tersebut kemudian viral di media sosial, salah satunya diposting pada Rabu (14/8/2024) oleh akun Instagram @ahquote.

Banyak netizen yang mengaku puas dengan tindakan jurnalis tersebut. Terancam dengan artikel rahasia

AKBP Ryo Wahyu Anggoro mengatakan Saut ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB pada Selasa (13/8/2024) dan kasusnya kini dalam tahap penyidikan.

Dikutip TribunnewsBogor.com, Rabu (14/8/2024): “Penyidikan dilakukan sebagai tersangka dan kami menahan saudara ATG.

Akibat perbuatannya, pria yang tergabung dalam organisasi HIPMI itu disangkakan dengan berbagai pasal.

Ayat 2 Pasal 44 Pasal ini. 23 Desember 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Polisi pada Rabu (14/8/2024) menetapkan suami Cut Intan Nabila, Saut Toreador, sebagai tersangka (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Lalu, Pasal 80 UU. 35 Tahun 2014 mengubah UU 23 Tahun 2002, 4 tahun 8 bulan tentang kekerasan terhadap anak.

Pasal III Pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Ini keadaan yang sangat luar biasa, mohon ikut serta bersama kami seluruh masyarakat Indonesia agar bisa memberikan hikmah yang akan dibuktikan di hadapan penuntutan dan persidangan. “Kita bisa menjadi cambuk bagi seluruh rakyat Indonesia.” menjelaskan. .

Sementara itu, keluarga korban, Hanafi Hasan mengaku kaget mendengar kabar Kut Intan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya.

“Yah, bagaimana kamu bisa terkejut jika kamu punya anak? “Anak-anak kami sangat kecewa.”

Dia menyatakan penyesalan mendalam atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Saut dan menyerahkan kasus tersebut ke polisi.

“Saya bahkan tidak tahu apa masalahnya. “Mungkin aku tidak memberitahunya tentang hal itu, mungkin dengan teman-temannya, adik-adiknya.”

“Persoalannya nanti bagaimana hukumnya menyikapinya,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *