Drone Ditembak Diduga Pantau Kantor Jampidsus, IPW: Menkopolhukam Perlu Bentuk Tim Investigasi

BERITA TRIBUN. Pada Rabu malam (6/5/2024), tersangka diduga menguasai kantor Jampidus di Jakarta Selatan.

Sugeng mengatakan, tim penyidik ​​dibentuk untuk mengetahui pemilik drone dan motif pengintaian di kantor Yampidus.

“Penyelidikan diperlukan mengenai siapa pemilik dan operator drone tersebut serta motifnya. Tidak ada yang bisa dikatakan mengenai kejadian ini sambil menunggu hasil penyelidikan.”

“Jika pilot tersebut diduga diawasi Kejaksaan Agung, sebaiknya Menko Polhukam membentuk tim penyidik,” kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Kamis (6/6/2024).

Di sisi lain, Sugeng juga meminta Kejaksaan Agung melaporkan kejadian tersebut ke polisi sebagai bahan penyidikan awal.

“Penyelidikan lebih lanjut harus dilakukan. Jaksa harus melaporkan hal ini ke polisi untuk penyelidikan awal,” katanya.

Sugeng menegaskan, Menko Polhukam perlu membentuk tim investigasi berdasarkan kejadian beberapa waktu lalu terhadap Yampidous, February Adriansia yang menjadi buronan anggota Denis 88.

“Salah satu tindakannya adalah pengawasan terhadap Kejaksaan Agung dan anggota tim khusus, yang juga terkait dengan penegakan hukum, Kepresidenan, dan Menkopolhukam. Hukum dan keamanan menjadi tanggung jawabnya. , ” jelasnya.

Sebelumnya, drone tersebut ditembak jatuh aparat keamanan Kejagung pada Rabu malam saat melewati Gedung Kartika Kejagung yang merupakan kantor Jampidus, Febri Adriansia.

Usai penembakan, aparat keamanan Kejagung menyita drone tersebut untuk dianalisis.

Namun Kejaksaan Agung tidak merilis identitas pilot tersebut karena pilot tersebut telah jatuh sebelum Isya.

“Belum. Iya, kita lihat apa muatan drone itu, seperti apa bentuknya, dan nanti saya coba konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi. Rabu (5/5). 6). / 2024).

Nantinya, jika identitas pilot dinilai tidak menimbulkan ancaman, Kejaksaan Agung tidak akan merilisnya.

Sebaliknya, jika terbukti membahayakan, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kalau menurut kita tidak berbahaya, tidak perlu ke media. Tapi kalau ada yang berbahaya, kita lapor ke polisi atau dilakukan penyelidikan,” kata Ketut.

Bagi saya, ini bukan pertama kalinya drone terbang di atas Kejaksaan.

Sebelumnya, pada Selasa (21/5/2024), drone tersebut juga melintasi lapangan depan Gedung Kartika, tempat Kantor Kejaksaan Agung Yampidos berada.

Namun saat itu regu tembak drone sudah disiagakan namun tidak menembak.

Sayangnya, Kejaksaan Agung tidak bisa berbuat banyak terhadap insiden drone yang terjadi, termasuk melarangnya.

“Wah, kita tidak bisa menghentikannya. Karena lalu lintas udara di luar kewenangan kita. Kita tidak bisa menghentikannya,” ujarnya.

Namun tim penembak drone menunggu sebagai bentuk pengawasan.

“Kami punya senjata. Kalau ada ancaman, kami akan menjatuhkannya dengan senjata kami. Kami akan menembaknya,” kata Ketut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Artikel lain yang berhubungan dengan Ampidus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *