Laporan tersebut disampaikan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Demo rusuh yang dilakukan pengendara ojek online di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat hari ini, sejumlah pengendara ojek melakukan operasi atau penyisiran terhadap pengendara ojek online. masih memutuskan untuk mengangkut penumpang, mis. untuk terus bekerja.
Pengemudi ojol yang kedapatan mengangkut penumpang melalui zona kejahatan kolektif pengemudi ojol dihentikan paksa dan diminta melepas identitas ojol seperti jaket.
Penyisiran salah satunya terlihat saat seorang tukang ojek berjaket hijau sedang mengantar penumpang berkeliling Patung Kuda.
Orang-orang kemudian berhenti dan mengelilingi diri mereka sendiri dan terdengar protes karena dia tidak berdiri di samping pengemudi yang melakukan protes.
Beberapa saat kemudian, beberapa petugas polisi turun tangan. Massa aksi kemudian meminta tukang ojek tersebut melepas jaketnya dan memintanya melanjutkan perjalanan.
“Wow, menarik sekali,” salah satu pengunjuk rasa yang mengenakan jaket hijau terdengar berkata.
Kondisi yang dihadirkan Aliansi Ojol Nasional (KON) pada aksi demonstrasi hari ini, misalnya.
1. Revisi dan pencantuman ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2012 tentang Rumus Tarif Pelayanan Pos Usaha Ojek Online dan Online di Indonesia.
2. Kominfo wajib mengevaluasi dan memantau segala jenis bisnis dan program aplikasi yang dianggap tidak adil terhadap pengemudi ojek online dan operator internet di Indonesia. Polisi merencanakan beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas akibat aksi unjuk rasa pengemudi taksi sepeda motor online di dekat Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis sore, 29 Agustus 2024. (Tribunnews/Yonathan)
3. Menghapus dari program layanan pengiriman makanan dan bahan makanan murah semua pelamar yang dianggap tidak manusiawi dan tidak adil terhadap pengemudi ojek dan mitra online.
4. Harga produk dan layanan pesan-antar makanan yang sama untuk semua pelamar.
5. Menolak kampanye pemohon yang memungut penghasilan pengemudi.
6. Pemerintah diminta untuk mengatur ojek online di Indonesia dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terdiri dari beberapa kementerian terkait yang mengawasi penggunaan ojek online untuk kendaraan sewa pribadi.