Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim intelijen Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berhasil menangkap Andrian Syahbana alias AS, terpidana kasus illegal logging yang dicari Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara.
AS ditangkap di Jalan Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 Wita.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan AS tidak bekerja sama dalam penangkapannya, sehingga penangkapan tersebut menjadi dramatis.
“Setelah ditahan, narapidana menjadi tidak kooperatif, menyebabkan proses keamanan yang dramatis dengan pintu dirobohkan dan narapidana berusaha melarikan diri, dan tim akhirnya dapat mengamankan narapidana tersebut,” kata Harley dalam sebuah pernyataan, Rabu. (3/3). 7/2024).
AS kini telah dilimpahkan ke Kejari Kalsel dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konawa untuk kemudian dieksekusi di Lapas Banjarmasin.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Kalsel untuk diserahkan ke tim Kejaksaan Negeri Konawa, ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawa Musafir Menca membenarkan tim intelijen Kejaksaan Agung RI menggunakan pengamanan DAP.
Benar (aksi pengamanan DAP atas nama Andrian Syahban), kata Musafir kepada Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024).
Jaminan terpidana DAP berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (AT) no. 818k/Pid.Sus-LH/2022, yang dalam putusannya menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembalakan liar dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.
Dalam proses kasasi MA, dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan 1 miliar. Denda sebesar Rp dengan ketentuan jika tidak dibayar dendanya diubah menjadi 6 bulan penjara.
Badan Intelijen Kejaksaan Agung menangkap seorang terpidana petugas perlindungan data dari Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (07/02/2024). Kantor Kejaksaan di Konawa