TRIBUNNEWS.
Belum ada perkembangan terkini sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka mulai November 2023.
Kelengkapan berkas perkara belum bisa segera diperiksa.
Pidato Firli Bahuri soal peninjauan melengkapi berkas perkara masih belum jelas.
Oleh karena itu banyak pihak yang menanyakan apakah tersedia perintah SP3 atau Test Stop untuk pekerjaan ini.
Lalu polisi menjawab pertanyaan itu.
Polda yang menangani kasus tersebut memastikan Metro Jaya masih dalam penyelidikan.
Proses penyidikan quo masih berjalan, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Yaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (18/5/2024).
“Dan saya jamin penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Profesional, prosedural, dan tuntas,” sambungnya.
Kompol Arif Adiharsa Tipidkor Wakil Direktur Bareskrim Polri mengatakan pekerjaan tersebut tidak akan dihentikan.
“Tidak benar (soal kasus Firley Bahuri SP3),” ujarnya. Polisi akan memanggil SYL besok
Paulda Metro Yaya diam-diam merencanakan panggilan untuk SYL (29/5/2024).
SYL akan dimintai keterangan terkait kasus pemerasan Firli Bahuri.
Kabar tersebut dibenarkan pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboyen.
Jamaludin mengatakan, kliennya akan diperiksa bersama mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Mohamed Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono.
Ya, itu telepon yang saya dengar. Meski saya tidak melihatnya secara fisik, tapi ada hubungannya dengan Pak Firley, kata Jamaluddin saat dihubungi, Selasa (28/4/2024).
Namun Jamaluddin sepertinya mangkir dari undangan kliennya.
Sebab, besok SYL Cs akan menjalani sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Karena seminggu sekali atau dua kali, karena sudah waktunya. Jadi masa uji coba ini tidak bisa kita lewati. Kita putuskan juga untuk dikeluarkan, kalau tidak kita tidak bisa,” ujarnya.
Jadi nanti kalau kita koordinasi dengan Polda Metro Jaya, akan kita putuskan waktunya. Itu keputusan majelis hakim, kata Jamaluddin.
Jamaluddin kemudian mengaku akan meminta kliennya untuk mengalihkan surat panggilan tersebut.
Jadi mungkin tidak bisa ke Paulda Metro Yaya (untuk Rabu). Mungkin Kamis atau Jumat, tapi itu diskresi majelis hakim, ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Yaya Kombes Ade Ari Syam Indradi belum menanggapi agenda pemeriksaan SYL. Firley tidak pernah ditangkap
Polda Metro Jaya diminta segera menangkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Pasalnya, dalam persidangan terungkap Firli Bahuri meminta uang Rp 50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Polda Metro Jaya tidak punya alasan untuk menunda penangkapan Firli Bahuri. Karena setelah pernyataan tersebut, ada potensi intervensi yang mengganggu proses Firli dan Polda Metro Jaya,” kata mantan penyidik KPK Praswad Nugraha dalam keterangannya, di Sabtu (20/4/2024).
Firley diketahui belum ditahan oleh Polres sejak diumumkan secara terbuka pada 22 November 2023 sebagai tersangka perampokan dan pemerasan.
Menurut Praswad, kembali ke fakta proses Firli meminta uang miliaran rupee dari SYL, berbagai upaya untuk mendapatkan berbagai bukti potensial, termasuk kesaksian, menjadi penting.
Lalu, salah satu tujuan penangkapan adalah untuk mencegah Firli Bahuri menghilangkan barang bukti.
“Tidak ada argumen hukum atau praktik investigasi yang dapat menyangkal pentingnya penahanan Fairley,” kata kepala IM57+ Institute.
Praswad Phirli menilai kasus Bahuri merupakan keputusan yang diambil polisi terhadap masyarakat.
Jangan sampai penetapan Firley sebagai tersangka bertujuan tertentu, tanpa ada observasi serius.
“Gugatan ini menjadi insentif bagi kepolisian untuk mengambil tindakan tegas dan komprehensif terhadap kasus Firley. Kami yakin masyarakat akan memberikan satu juta persen untuk proses penyelesaian perampokan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus antikorupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkap perintah mantan Presiden Firli Bahuri untuk memberantas korupsi.
Perintah itu terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian sebesar Rp 50 miliar.
Saat itu, kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK.
Fakta tersebut diungkap Panji Hartanto, mantan asisten SYL, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (17/4/2024).
“Ini BAP [Berita Acara Pemeriksaan] Saudara, BAP nomor 34 ya, Saudara tahu soal penyidikan Firli Bahuri, waktu itu Yasin Limpo bilang dia meminta uang 50 miliar kepada Firli Bahuri. ” tanya Hakim Ida Ayu, anggota Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kepada Mostikavati dalam persidangan.
“Dari percakapan kalian waktu itu di studio,” jawab Panji.
Percakapan tersebut terjadi antara SYL dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohammad Hatta dan Imam Mujahidin, Staf Khusus SYL.
Namun Panji mengaku belum mendengar hingga pembicaraan selesai.
“Waktu itu Syahrul Yasin Limpo menyampaikan ada permintaan uang 50 miliar dari Firli Bahuri. Tapi mendengar perkataan itu, saya keluar ruangan karena menurut saya itu pembicaraan rahasia,” kata Hakim Ida sambil membacakan BAP. Panji.
“Baik Baginda,” kata Panji tak menampik BAP.
Panji membenarkan soal uang Rp 50 miliar itu terkait kasus korupsi yang sedang diproses di KPK.
Hal itu diketahuinya dari SYL yang mengumpulkan perwakilan Eselon I Kementerian Pertanian di rumah dinas Menteri Pertanian di Kompleks Vidya Chandra, Jakarta Selatan.
Saat itu SYL menunjukkan kertas ujian (cetakan) KPK.
“Sepengetahuan Anda, apakah ada informasi yang diberikan SYL yang relevan dengan permintaan uang?” – tanya hakim Ida.
“Soal permasalahan di BPK,” jawab Panji.
“Bagaimana kamu tahu?”
“Saat itu eselon merekrut saya ke Vidya Chandra, ada surat permintaannya. Sekitar tahun 2022,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan para pejabat Eselon I, SYL meminta Irjen (Irgen) Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat itu, Irjen Kementerian Pertanian dijabat Jan Maringka.
“Pak suruh Pak Irjen, Irjen yang koordinasi. Saat itu Pak Jan Maringka,” kata Panji.
Dalam kasus ini, SYL diduga melakukan penggelapan dan berpuas diri di Kementerian Pertanian.
Uang tersebut kemudian dikumpulkan SYL melalui pengurusnya yakni Kasdi Subagiono dan Mohamed Hatta.
Penggalangan dana dilakukan oleh Eselon I, CEO, kepala instansi dan sekretaris masing-masing Eselon I.
Jumlah ini mulai dari 4000 hingga 10.000 dolar AS.
Total yang diterima SYL adalah 13,9 miliar.
Namun di akhir survei KPK, nilainya mencapai Rp 44,5 miliar.
Hasil kejahatan tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Termasuk pembayaran kartu kredit dan cicilan pembelian kendaraan Alphard SYL.
Dalam kasus perceraian Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka perampokan.
Firley didakwa dengan pasal 12 e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengubah UU Nomor 39 Tahun 1999, Nomor 20 Tahun 2001, yang mengubah l UU Nomor 20 Tahun 2001, di hubungannya dengan bagian tersebut. 65. KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Ia sempat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai salah jika ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pengadilan tidak mengizinkannya.
Namun polisi tak pernah menangkap Firli Bahuri dalam prosesnya. Berkas perkaranya hingga saat ini belum lengkap.
Kapolda Metro Irjen Yaya Karioto memastikan pihaknya tak akan menghentikan kasus perampokan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Carioto mengatakan hal itu setelah pengerjaannya tidak menunjukkan kemajuan.
Menurut Karioto, kasus tersebut kini sudah memasuki tahap akhir sehingga harus secepatnya dibawa ke pengadilan.
“Saya yakin sudah selesai. Kita berhasil, ini baru tahap terakhir,” kata Karioto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia enggan mengomentari berkas perkara yang beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Firley mengisi berkas tersebut setelah melewatkan dua ujian, termasuk apakah akan ada somasi terhadap Bahuri.
“Yang bisa saya katakan adalah saya akan menyelesaikannya, tunggu saja hari bermainnya,” ucapnya tegas.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka perampokan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firley dijerat pasal 12 e atau 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Ia sempat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai salah jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun pengadilan tidak mengizinkannya.
Namun polisi tak pernah menangkap Firli Bahuri dalam prosesnya. Berkas perkaranya hingga saat ini belum lengkap.
Kapolres Metro Yaya Iptu Karioto memastikan pihaknya tak akan menghentikan kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Carioto mengatakan hal itu setelah pengerjaannya tidak menunjukkan kemajuan.
Menurut Karioto, kasus tersebut kini sudah memasuki tahap akhir sehingga harus secepatnya dibawa ke pengadilan.
“Saya yakin sudah selesai. Kita berhasil, ini baru tahap terakhir,” kata Karioto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia enggan mengomentari berkas perkara yang beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Setelah dua kali absen ujian untuk mengisi jadwal, Firley menanyakan apakah akan ada undangan ke Bahuri.
“Bisa saya bilang akan saya selesaikan, tunggu saja hari mainnya,” tegasnya.