Draf RUU TNI: Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Panglima

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) mengesahkan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai inisiatif yang diusulkan kepada DPR dalam rapat paripurna ke-18 masa sidang V periode tersebut. 2023-2024, Senin (28/5/2024).

Dalam RUU yang diperoleh Tribunnews.com, Pasal 53 RUU ini juga mengatur kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan staf bertugas.

Masa jabatan jenderal bintang empat atau Panglima TNI juga dapat diperpanjang oleh Presiden sebagaimana diatur dalam RUU ini.

Pasal 53 ayat 1 menyatakan: prajurit melaksanakan dinas militer sampai berumur paling lama 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

Kemudian pada ayat 2 disebutkan: khusus untuk tugas fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas militer sampai dengan umur paling lama 65 (enam puluh lima) tahun menurut ketentuan undang-undang.

Ayat 3 menyatakan: khusus bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) prajurit dapat diperpanjang masa dinasnya paling banyak 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Oleh karena itu, pada ayat 4 disebutkan: Perpanjangan masa dinas prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama dua tahun (dua tahun) dan/atau dapat diperpanjang kembali dengan persetujuan Presiden.

Kemudian pada ayat 5 kita baca: Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Seperti diketahui, UU TNI saat ini, Pasal 53, hanya terdiri dari satu pasal yang mengatur usia pensiun perwira, yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *