Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

TRIBUNNEWS.COM – Dr. Suhartoyo S.H., M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2023-2028.

Suhartoyo mengemban jabatan tersebut menggantikan Anwar Usman pada 7 November 2023 yang diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Suhartoyo S.H., M.H. terpilih dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan secara tertutup pada tanggal 9 November 2023.

Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2023.

Suhartoyo dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar pemaju konstitusi NKRI. 

Sebelum menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim konstitusi ini merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tahun 2015. 

Suhartoyo menjadi hakim Mahkamah Konstitusi melalui anggota Mahkamah Agung (MA) bersama Manahan MP Sitompul.

Diketahui, Suhartoyo lahir pada 15 November 1959 di Sleman, Yogyakarta.

Suhartoyo berasal dari keluarga sederhana. Pendidikan

Menurut Tribunnewswiki, Suhartoyo memperoleh gelar sarjana hukum pada tahun 1983 dari Universitas Islam Indonesia (UII). 

Ketua Mahkamah Konstitusi kemudian melanjutkan studi Magister Hukum Universitas Tarumanegara.

Suhartoyo kemudian lulus pada tahun 2003.

Tak gentar, Suhartoyo melanjutkan studi menjadi Doktor Hukum di Universitas Jayabaya dan lulus pada tahun 2014. Sepakbola

Suhartoyo dikenal sebagai salah satu dari sembilan pilar pemaju konstitusi NKRI.

Sebelum menjadi hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Suhartoyo menjadi hakim Mahkamah Konstitusi melalui anggota Mahkamah Agung (MA) bersama Manahan MP Sitompul.

Hakim Konstitusi MK Suhartoyo diambil sumpahnya bersama Hakim Konstitusi MK I Dewa Gede Palguna di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (1/7/2015).

Penunjukan Suhartoyo sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menimbulkan sensasi.

Berasal dari latar belakang sederhana, Soehartoyo tak terlalu mengandalkan nama dan jabatannya.

Bagi Suhartoyo, menjadi hakim konstitusi merupakan jabatan yang luhur dan membuat Suhartoyo tidak nyaman dengan struktur yang ada.

Suhartoyo mengaku lebih nyaman menjadi orang biasa.

Ketika pencalonan Soehartoyo menimbulkan banyak kontroversi, anak-anak Soehartoyo beranggapan mengapa ayahnya menjadi hakim konstitusi jika kehormatan dan martabatnya dilanggar, lebih baik menjadi rakyat jelata.

Suhartoyo memulai karir hukumnya sebagai hakim.

Setelah mendapat gelar sarjana hukum, Suhartoyo diajak oleh teman-teman kampusnya untuk melamar agar terpilih menjadi hakim.

Tak disangka, Suhartoyo berhasil lolos namun tidak bersama teman yang mengajaknya.

Pekerjaan pertama Suhartoyo adalah di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada tahun 1986.

Tiga tahun kemudian diangkat menjadi hakim Pengadilan Negeri Curup (1989).

Beliau kemudian menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Metropolitan pada tahun 1995, dan kemudian menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Kotabumi pada tahun 1999.

Ia juga dipercaya sebagai hakim pengadilan negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Antara lain Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989), Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995), Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (2001), Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006) sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Ia terpilih kembali sebagai Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. pengadilan (2011) dan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2011). Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dikirimkan pada 15 Maret 2024/berkala – 2023, harta kekayaan Suhartoyo berjumlah Rp11.295.133.053.

Selama kita di LHKPN, kita tahu Ketua MK tidak punya utang.

Aset utama berupa tanah dan fasilitas konstruksi berjumlah Rp6.486.585.000.

Berikut isi lengkap Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi (Ketua Mahkamah Konstitusi), seperti dilansir e-LHKPN:

II. DATA PROPERTI

A. PEMBANGUN INDA Rp 6.486.585.000 Tanah dan bangunan seluas 900 m2/150 m2 di KABUPATEN/KOTA SLEMAN, BERDASARKAN Akta Rp 608.350.000 Tanah dan bangunan seluas 1.225 m2/256 m2 di LINGKUNGAN/KOTA METRO KOTA, BY ACT Rp. 608.350.000.500.000.000 Tanah dan bangunan seluas 250 m2/152 m2 di KABUPATEN/KOTA TANGERANG, PRODUK SENDIRI Rp.1.200.000.000 Tanah dan bangunan seluas 334 m2/54 m2 di LINGKUNGAN/KOTA. LAMPUNG, DENGAN Akta Rp. 350.000.000 Tanah dan Bangunan seluas 398 m2/54 m2 di KABUPATEN/KOTA METRO, BERDASARKAN Akta Rp 350.000.000 Tanah dan Bangunan seluas 166 m2/105 m2. di KABUPATEN/KOTA TANGERANG, PRODUK SENDIRI Rp.678.015.000 Tanah dan bangunan seluas 373 m2/332 m2 DI KABUPATEN/KOTA TANGERANG, PRODUK SENDIRI Rp.1.900.220.000 Tanah dan bangunan seluas 288 m2/200 m2 di KABUPATEN/KOTA SLEMAN, PRODUK SENDIRI Rp.750.000.000

B. PERALATAN DAN MESIN ANGKUTAN Rp.700.000.000 MOBIL TOYOTA HARDTOP JEEP 1982, PRODUK SENDIRI Rp.700.000.000 MOBIL 100.000.000, JEEP WILYS JEEP Tahun 1960, HASIL SENDIRI Rp.50.000 000 MOBIL ALPHARD TYPE G 2018 PRODUK SENDIRI Rp 550.000.000

C. INFORMASI LAIN-LAIN Rp.188.000.000

D. JUDUL Rp.

E. KAS DAN UANG SEKITAR Rp 3.920.548.053

F. ARTIKEL LAINNYA Rp.

Dibawah Jumlah Rp 11.295.133.053

AKU AKU AKU. Pinjaman Rp.—-

IV. Jumlah kekayaan (II-III) Rp 11.295.133.053 (TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *