DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM yang Diusulkan KY

Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – III. Panitia DPR RI tidak menerima seluruh calon hakim agung dan seluruh calon hakim hak asasi manusia yang diajukan Komisi Yudisial (KY).

Hal itu ditegaskan Ketua Komite III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacule, dalam rapat internal Komite III DPR RI yang membahas tentang Hakim Pengadilan Tinggi dan Hakim Pengadilan Sementara dan Atas (MA), Gedung DPR. . , Jakarta, pada Rabu (28/08/2024).

Berdasarkan pandangan kelompok yang dibacakan dan diwawancarai kembali oleh masing-masing kelompok dan pimpinan, Komite III DPR RI tidak memberikan persetujuan umum terhadap calon hakim agung dan calon hakim agung. hak asasi manusia. Pada tahun 2024, Mahkamah Agung mengusulkan pembentukan Komisi Yudisial kepada DPR RI,” kata Pacul, seperti dikutip dari laman Komisi III DPR, Rabu.

Diketahui, Komisi Kehakiman mengajukan 12 calon hakim agung dan hakim HAM sementara di DPR. 1653/PIM/RH.01.07/07/2024 begitulah bunyinya.

Selain itu, Pacul meyakinkan seluruh peserta rapat internal Komite III, terkait usulan Partai Demokrat dan Partai PKS, DPR meminta KY bisa bertanggung jawab atas proses seleksi hakim yang diduga melakukan pelanggaran. . praktik hukum.

“Sekarang soal usulan pemanggilan KY dan pemberian teguran, apakah Partai Demokrat dan Partai PKS sudah menerimanya?” tanya Pacul.

“Baik”, jawab seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, DPR seharusnya melakukan uji kelayakan hakim Pengadilan Tinggi kemarin, Selasa (27/08/2024). Namun DPR RI III. Komisi memutuskan menunda proses tersebut setelah menemukan dua calon hakim agung tak memenuhi syarat.

Partai Gerindra membenarkan ada dua calon hakim agung yang usianya belum 20 tahun untuk menjadi hakim, satu orang baru delapan tahun terpilih menjadi hakim, satu lagi baru berusia 14 tahun, kata dia. Wakil Presiden Komisi III DPR RI Habiborokhman.

Ia kemudian mengatakan bahwa (panel) Mahkamah Agung dan Badan Seleksi Peradilan Hak Asasi Manusia telah melanggar hukum dengan memberikan kewenangan untuk membatalkan dua calon Pengadilan Tinggi yang tidak memenuhi syarat. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *