DPR Tanggapi Rencana Pemerintah Batasi BBM Subsidi, Minta Dilakukan Sosialisasi Menyeluruh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengungkap rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Di masa depan, tidak semua orang bisa membeli bahan bakar bersubsidi.

Menko Luhut memberikan informasi mengenai rencana tersebut dalam postingan di akun Instagram miliknya. Bahkan, dia memperkirakan kebijakan tersebut bisa diterapkan pada tahun 2024. 17 Agustus

“Dengan pemberian subsidi yang tidak tepat (target), kini Pertamina sudah menyiapkannya. Kita berharap tanggal 17 Agustus sudah bisa mulai dimana kita bisa mengurangi jumlah masyarakat yang menerima subsidi. Tidak berhak, kita hitung di situ. ,” dia berkata. kata Luhut dalam laman Instagram resminya, Selasa (09/07/2024).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Eddie Soprano menjelaskan, rencana kebijakan pembatasan BBM bersubsidi telah beberapa kali dibahas di Komisi Energi DPR RI dan diusulkan ke pemerintah.

“Selama 3 tahun terakhir, Komisi I, VII DPR RI menyatakan perlunya segera menerapkan pembatasan BBM bersubsidi. “Karena faktanya 80 persen pengguna BBM bersubsidi, yaitu Pertalite dan solar, adalah mereka yang tidak berhak,” kata Eddy.

Sekretaris Jenderal DPP Pan ini menjelaskan, misalnya, bahan bakar solar lebih banyak digunakan oleh perwakilan sektor pertambangan, perkebunan, dan industri.

Sedangkan Pertlite lebih banyak digunakan oleh masyarakat dengan kendaraan semi mewah atau mereka yang sebenarnya gajinya di atas rata-rata dan tidak memenuhi syarat subsidi,” jelasnya.

Eddy mengatakan, Komisi VII DPR RI telah menyerukan pembatasan BBM bersubsidi dalam tinjauannya pada tahun 2014 lalu. Peraturan Presiden (Perpres) 191, khusus pada pasal kriteria penerima dan sanksi berat bagi pelanggar.

“Kriteria hak atas bahan bakar bersubsidi harus diperjelas. Misalnya angkutan umum, UKM, ambulans atau DTKS terdaftar. “Bagian lain yang perlu diperjelas adalah mengenai sanksi terhadap pembeli dan penjual yang melanggar norma BBM bersubsidi,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah menyadarkan masyarakat sepenuhnya agar kebijakan pelarangan BBM bersubsidi tidak menimbulkan keresahan dan kekacauan di masyarakat.

“Psikologi masyarakat harus didukung agar tidak terjadi keresahan, terutama di sektor UMKM, tukang ojek, tukang ojek online, dan lain-lain. Jelaskan bahwa mereka masih berhak mendapatkan bantuan pemerintah dan bahan bakar bersubsidi sebagai bagian dari dukungan terhadap masyarakat lapisan ekonomi bawah.’ Dia menjelaskan.

Eddy yakin dengan membatasi subsidi tersebut, pemerintah bisa menghemat anggaran yang sangat signifikan yang bisa dialokasikan pada sektor pembangunan ekonomi atau meningkatkan bantuan sosial bagi mereka yang berhak.

“Tidak ada kata terlambat. Meskipun pembatasan subsidi bahan bakar telah diterapkan di masa lalu, namun tetap memikirkan masa depan, bagaimana pemerintah dapat menyesuaikan subsidi yang ditargetkan dan bagaimana penghematan ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat sosial. .mungkin berguna untuk bantuan. Perlu,” ujarnya. Menko Airlanga: masih rapat

Perbincangan pelarangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih belum pasti apakah akan berlaku pada tahun 2024. 17 Agustus

Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto di sela-sela acara Presidensi di Jakarta, Rabu (7/10/2024).

Menurut dia, wacana pembatasan BBM bersubsidi masih perlu direvisi.

“Kita ketemu lagi, belum (kemungkinan dilaksanakan 17 Agustus 2024),” kata Airlanga.

Selain itu, lanjut Airlanga, Peraturan Presiden (Perpres) No. Peraturan Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak juga masih belum rampung.

Masih terdapat perdebatan mengenai dampak material dari kebijakan pembatasan subsidi bahan bakar.

“Belum ada targetnya, kita harus rapat dulu, rapat koordinasi.”

Tentu saja ada implikasi komputasi dan finansial, jelas Airlanga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *