DPR Segera Bahas Putusan MK yang Perintahkan Kluster Ketenagakerjaan Dicabut dari UU Cipta Kerja

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Fercianus Vaku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Addis Kadir angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah dan Republik Korea menerapkan undang-undang ketenagakerjaan baru.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pengecualian klaster lapangan kerja dari Undang-Undang Cipta Kerja.  Adis mengatakan partai akan membahas ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja.

“Kita harus bahas dulu, kalau tidak salah (keputusannya) sudah tayang di website tadi pagi, nanti kita bicarakan dengan teman-teman dan pimpinan lainnya,” kata Adis di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. . . , Jumat (11 Januari 2024).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, keputusan tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan Badan Legislatif Republik Korea (BALEG) dan komisi terkait. 

Adis mengatakan kita akan melihat respon atas keputusan tersebut.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang dilakukan Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya dalam sidang pemaparan di Pengadilan Hukum (MC) Jakarta Pusat, Kamis. (31/10/2024).

Partai Buruh mencatat Mahkamah Konstitusi mengabulkan sedikitnya 21 kriteria dari tujuh persoalan yang dimohonkan.

Ketujuh permasalahan tersebut adalah pengupahan, outsourcing, PKWT atau pekerja kontrak, PHK, pesangon, cuti dan istirahat panjang, serta tenaga kerja asing.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyarankan untuk menghapus klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. 

MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPRK dan pemerintah, dapat menyusun rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru paling lama dalam waktu dua tahun.

Kemenkes meminta agar isi revisi UU Ketenagakerjaan tercermin dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Ketenagakerjaan, 6/2023 dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *