DPR Sahkan Undang-Undang APBN 2025, Pemerintahan Prabowo-Gibran Dapat Anggaran Berapa?

 

Laporan reporter Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025 menjadi UU APBN 2025.

Dalam undang-undang tersebut, Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat anggaran pemerintah sebesar Rp3.621,3 triliun.

Wakil Ketua DPR RI H. Lodewijk F Paulus mengatakan terkait pengesahan Undang-Undang pada Paripurna/Pengambilan Keputusan Tingkat II tentang RUU terkait APBN Tahun Anggaran 2025.

“Apakah RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 bisa disetujui? Terima kasih,” tanya Lodewijk kepada anggota DPR lainnya saat dihubungi, Kamis (19/9/2024).

Dalam pemaparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai UU APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan nasional sebesar Rp3.005,1 triliun, belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun, defisit sebesar Rp616,19 triliun, dan neraca primer. defisit I3 63 triliun. . , dan anggaran Rp 616,2 triliun.

Kemudian, belanja jasa/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun, belanja non-K/L sebesar Rp1.541,36 triliun, dan Transfer Daerah (TKD) sebesar Rp919,87 triliun. Sri Mulyani mengatakan TKD bisa mengembangkan sumber perekonomian baru di daerah.

“Juga meningkatkan investasi dan partisipasi di pasar global,” jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 mencapai Rp 2.490,9 triliun. Kemudian mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 senilai Rp 513,6 triliun.

Seperti diketahui, pemerintah fokus pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, laju inflasi sebesar 2,5 persen, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 7%, nilai tukar rupiah Rp 16.000 dollar AS, harga minyak mentah Indonesia 82 AS. dolar per barel, oil lift 605 ribu barel per hari, dan gas lift 1,005 juta setara barel minyak per hari.

Selain itu, disepakati pula sasaran dan indikator pembangunan yang merinci target pengangguran terbuka sebesar 4,5-5 persen, kemiskinan sebesar 7-8 persen, kemiskinan ekstrem sebesar 0 persen, rasio Gini sebesar 0,379-0,382, indeks tenaga kerja (IMM) sebesar -0,56, indeks kesejahteraan petani sebesar -0,56. nilai tukar (NTP) 115-120, dan nilai tukar nelayan (NTN) 105-108.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *