DPR Sahkan RUU KSDAHE Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam

Wartawan Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan

TRIBUNNEWS.

Penegasannya disampaikan dalam RUPST Selasa (7/9/2024).

Wakil Ketua KHDR Muhaimin Iskandar atau Jak Imin selaku ketua rapat bertanya kepada peserta sidang apakah setuju menerima RUU tersebut.

“Dewan yang terhormat, Saudara-saudara, sudah saatnya kita bertanya kepada seluruh peserta sidang apakah kita bisa mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan menjadikannya undang-undang. Muhaimin bertanya.

“Saya sudah selesai,” kata peserta rapat.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya meyakini UU KSDAHE akan menjadi warisan instrumen hukum nasional untuk menjawab tantangan perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam saat ini.

Siti Nurbaya mengatakan, “RUU KSDAHE dapat menjamin kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan warga negara, akses infrastruktur, serta perlindungan berkelanjutan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem.”

Diberitakan sebelumnya, Kelompok IV KHDR bersama DPD RI dan pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) ke Majelis Umum untuk disetujui menjadi undang-undang. .

Kesepakatan tersebut dicapai pada Kamis (13/6/2024) dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I Komisi KHRD IV yang diwakili DPD dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. .

“Revisi UU 5 tahun 1990 sangat penting untuk menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi yang ditingkatkan dengan kondisi saat ini.” Berkat kerja keras dan panjang, 24 pasal 5 Tahun 1990 masih dipertahankan, kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang memberikan pendapat akhir pemerintah dalam pertemuan tersebut.

Menyampaikan laporan tersebut, Menteri Siti Nurbaya Panja mengatakan semangat penegakan UU Nomor 5 Tahun 1990 juga sudah hilang dan penyidikan terbatas serta sanksi belum maksimal.

Melalui diskusi yang intens, Pasal 21 Tahun 1990, Nomor 5, diubah dengan cara yang inovatif secara mendasar.

Pertama, pengaturan upaya perlindungan alam di KSA (Kawasan Perlindungan Alam) dan KPA (Kawasan Perlindungan Alam), Perairan, Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPWP3K) dan Kawasan Perlindungan Alam harus memperkuat pelaksanaan KSDAHE di wilayah tersebut.

Kedua, untuk ekosistem kritis di luar kawasan hutan konservasi dan hutan negara, telah dirumuskan kembali RUU KSDAHE untuk menjamin penerapan prinsip konservasi di luar kawasan KSA, KPA, dan KKPWP3K. wilayah.

Dengan demikian, Arab Saudi, KPA dan KKPWP3K akan mendapat kepercayaan hukum dalam pengelolaan ekosistem penting di masa depan seperti keberadaan tumbuhan dan satwa liar.

Hasilnya, penguatan larangan, sanksi dan kriminalisasi untuk menjaga integritas Arab Saudi dan KPA berhasil dilengkapi dengan undang-undang yang melarang kejahatan terhadap satwa liar, termasuk kejahatan menggunakan media sosial.

Begitu pula dengan pasal ini yang memperkuat dan memperberat sanksi pidana terhadap perusahaan, termasuk denda; sanksi pidana tambahan, termasuk restitusi; biaya restorasi ekosistem; serta biaya rehabilitasi, pengangkutan dan pelepasan satwa. Kami menghargai tekad dan langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum untuk melindungi habitat dan spesies ini.

Aspek Pembiayaan Keanekaragaman Hayati

Selain itu, pendanaan keanekaragaman hayati telah menjadi topik hangat secara internasional dan kita tahu bahwa hal ini tidak mudah untuk diciptakan, dikembangkan, dan diterapkan.

Tema penguatan keterlibatan masyarakat muncul kemudian dalam pembahasan dan perumusan.

Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan konservasi yang tertuang dalam RUU KSDAHE dan diperkuat dengan berbagai instrumen kebijakan, menegaskan peran dan tempat masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam pelaksanaan KSDAHE akan selalu relevan dalam pelaksanaannya. signifikansi sosial yang berbeda.

RUU KSDAHE memadukan istilah sumber daya genetik dengan bidang konservasi dan pemanfaatan. Suplemen ini merupakan “payung” yang dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Terakhir, RUU KSDAHE mengamanatkan penyusunan 17 peraturan pemerintah; Adapun isi rancangan Peraturan Pemerintah tersebut saat ini sedang disusun oleh Komisi IV KHDR RI dan akan segera menampung semua pasal yang menarik untuk pembahasan rancangan undang-undang ini.

“Untuk itu, pemerintah dengan penuh syukur menyatakan dapat menyetujui naskah Undang-Undang tentang KSDAHE perubahan UU 5 Tahun 1990 Tahap Sidang Umum KHDR RI,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *