DPR RI Tunggu Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari Pasca Dipecat DKPP

Dilansir reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari dari Indonesia karena reaksi perilaku tidak etis terhadap keputusan kepemimpinan KPU.

Pan mengatakan kasus asusila sebenarnya tidak mungkin terjadi, apalagi jika pelakunya adalah pejabat negara.

“Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” kata Puan saat diterima awak media di Gedung Nusantara II DPR Senayan, Kamis (7 April 2024).

Ketua DPP PDI-Perjuangan ini mengatakan, setiap warga negara harus bisa menghormati keputusan DKPP terkait Hasyim Asy’ari.

Selain itu, DPR RI menyebut Puan akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Republik Indonesia untuk menindaklanjuti pelaksanaannya.

“Kami menghormati keputusan DKPP. Tujuh hari lagi presiden akan mengeluarkan keputusan presiden untuk mencopotnya, dan Partai Demokrat akan menangani mekanisme yang ada sesuai mekanismenya.”

Hasim Assiari diketahui diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP).

Heddy Lugito dalam rapat dengar pendapat di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu, mengatakan, “Pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari, Ketua dan Anggota Panitia Penggabungan, akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal pembacaan keputusan ini. ”/7/2024).

Dalam pokok-pokok keterangan persidangan yang dibacakan anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Hasyim didakwa mempunyai niat terhadap terduga korban asusila yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) sejak rapat dimulai.

Pasalnya, terduga korban menilai dari bukti-bukti yang diberikan di persidangan bahwa Hashem telah melakukan upaya memberikan terapi, khususnya melalui pesan singkat.

“Dari awal perbincangan dengan penuduh, tersangka sengaja memberikan perlakuan khusus kepada penuduh melalui emoji pelukan ‘Pertemuan Pertama Hati’,” kata Tio di sidang DKPP di Jakarta, Rabu.

Hashim sebelumnya diadukan oleh seorang perempuan PPLN karena diduga melakukan perilaku tidak etis saat proses Pemilu 2024.

Selain itu, Hashem diduga menggunakan hubungan kekuasaannya untuk mendapatkan akses dan menjalin hubungan dengan pelapor. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPU Jakarta, Rabu (3 Juli 2024) terkait pencopotannya dari jabatan Ketua KPU oleh DKPP, membuat pernyataan. Dalam keterangannya, Hasyim Asy’ari hanya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memecatnya sebagai Ketua KPU setelah DKPP memecat Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU atas dugaan kasus asusila di kalangan anggota PPLN di Den Haag. . Berita Forum/IRWAN RISMAWAN (Berita Forum/IRWAN RISMAWAN)

Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pengaduan yang diajukan ke DKPP, pengacara juga menuduh Hasim menyalahgunakan wewenang dan kenyamanannya sebagai Ketua KPU Indonesia.

Pada sidang pembukaan tanggal 22 Mei, DKPP mengundang pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara itu, pada sidang kedua, Komisioner, Sekretaris, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan mengenai dalil-dalil pelapor terkait penyalahgunaan wewenang dan fasilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *