DPR menyetujui RIA meneruskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RUU 2024-2029. Hal itu disampaikan Ketua DRP RI Puan Maharani pada rapat paripurna terakhir keanggotaan 2019-2024.
Puan mengatakan, pimpinan DRP telah menerima surat dari pimpinan Baleg pada 27 September lalu terkait usulan RUU Perlindungan PRT melalui forum musyawarah tersebut. 30/09)
“Kami menyetujui usulan Balegin untuk memasukkan RUU tentang perlindungan PRT ke dalam daftar prioritas program legislasi atau program legislatif nasional masa keanggotaan 2024-2029. Apakah bisa disetujui?” Puan bertanya dan Puan memukul palu tanda setuju
Selain itu, Puan juga menginformasikan mengenai keputusan Badan Peradilan DRP RIA terkait RUU Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, Komisi III RUU Mahkamah Konstitusi membahas DRP RI.
Daripada rapat BAMS, DRP memutuskan untuk mengadakan rapat permusyawaratan RUU Perubahan Keempat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagai rancangan undang-undang kepada Komisi III DRP RI untuk membahas dan menyetujui keputusan tersebut dalam Rapat Seluruh Partai RI. pada tanggal 30 September. Puan mengatakan, keputusan sudah disampaikan.
Puan pun meminta persetujuan anggota dewan terkait kesepakatan tersebut. Pembahasan lebih lanjut RUU Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 2024-2029.
Berdasarkan ketentuan Pasal 256 Peraturan DPR RI disebutkan bahwa rapat paripurna DRP RIA merupakan forum tertinggi untuk melaksanakan wewenang dan tugas DRP RIA, kata Puan.
Oleh karena itu, kami menuntut agar RUU tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan rancangan undang-undang Komisi III DPR RI, dan menjadi agenda pembahasan putusan tahap kedua. Rapat Umum DPR RI Masa Keanggotaan DPR RI Tahun 2024-2029.” ? lanjut Puan sambil membalas dengan mantap.