DPR RI Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-undang, Ini Tanggapan Pakar Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Kamis (19/9/2024), DPR RI menyetujui undang-undang perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan (Wantimpres). 

Keputusan tersebut diambil hari ini dalam Sidang Pleno VII DPR RI pada Rapat Pertama Masa Sidang 2024-2025. 

Pakar hukum, Profesor Dr. Henry Indraguna memuji DPR yang telah mengesahkan RUU No. 19/2006 membentuk Dewan Pertimbangan (Wantimpres) yang bertugas memberikan nasihat dan pendapat kepada Presiden, yang pada saat itu diatur dengan undang-undang.

“Oleh karena itu, kerja Dewan Pertimbangan Dewan (Wantimpres) berjalan baik dari segi teknis. Hasil kajian dan masukan Wantimpres menjadi bahan pemikiran dan analisis terhadap kebijakan yang diambil Presiden,” jelas Profesor Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Kamis (19/09/2024).

Hal ini memenuhi kebutuhan akan sebuah perusahaan konsultan yang dapat memberikan perspektif berbeda terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi negara.

Rencana-rencana yang dimaksud dibuat oleh Wantimpres melalui analisa mendalam dan evaluasi kualitas sebagai landasan bagi Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan penting. 

“Wantimpres merupakan perusahaan yang dapat memberikan nasihat strategis,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (19 September 2024), DPR RI menyetujui RUU dan perubahan Undang-Undang (UZ) Nomor 19 Tahun 2006 di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Ladeweik F. Paulus.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Vikhadi Vianta menjelaskan, laporan ini berdasarkan revisi undang-undang “Vantimpress”. Setidaknya ada 8 perubahan pada UU Wantimpres.

Perubahan UU Wantimpres: 

Perubahan nama perseroan dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia; 

Perubahan Pasal 2 tentang Peran Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia di bawah Presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia yang merupakan lembaga publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; 

Perubahan Pasal 7 ayat 1 mengacu pada pembentukan Dewan Pertimbangan di bawah Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan satu orang atau lebih anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden. dengan mempertimbangkan efisiensi administrasi publik.  Persyaratan untuk menjadi anggota Wantimpres antara lain huruf g tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih; 

Penambahan ayat 4 pada Pasal 9 merujuk pada anggota Dewan Pertimbangan Presiden Indonesia yang merupakan pejabat publik; 

Memperkenalkan susunan kata ayat “b” pasal 12 dan penjelasannya tentang proses pengendalian dan pengendalian serta kepatuhan terhadap hukum terhadap pegawai negeri sipil; 

Selain itu, menambahkan kata “Berita Negara” pada lampiran “Berita Negara” pada Pasal 2, Angka 2, dan 8, menambahkan ketentuan mengenai pekerjaan dan penyidikan penegakan hukum pada Pasal II;

Undang-undang tentang perubahan dan penambahan UU No. 19 Tahun 2006 pada Dewan Pertimbangan di bawah Presiden Republik Belarus, sebagaimana ada tertulis. 

Setelah itu, Ladewik meminta dukungan seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Wantimpres.

“Mungkinkah menyiapkan kerangka hukum untuk melakukan perubahan UU 19 Tahun 2006 pada Dewan Pertimbangan Presiden, menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut di atas?” – kata Ladewijk.

“Saya setuju,” jawab peserta rapat.

Disahkannya UU Wantimpres sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai rencana menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan (DPA).  

Upaya menghidupkan kembali DPA ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai kode untuk mendukung kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya ketika sudah berhenti.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah pada prinsipnya memahami dan mendukung penuh penerapan UU Wantimpres.

“Peranan Wantimpres sangat penting sebagai sumber gagasan dan rencana kemandirian dan perencanaan. Oleh karena itu, perubahan ini diharapkan mampu memperkuat posisi Wantimpres,” ujarnya sambil memberikan kesimpulan akhir pemerintah dalam DPR RI ke-7. Rapat Paripurna Tahap I Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Dia menjelaskan, rencana penegakan undang-undang tersebut bertujuan untuk mendorong kerja dan perencanaan strategis Wantimpres sebagai perusahaan yang memberikan masukan dan pendapat kepada Presiden.

Penguatan ini mencakup adaptasi terhadap tantangan-tantangan baru yang dihadapi negara, terutama seiring dengan semakin kompleksnya tata kelola pemerintahan.

Wantimpres diharapkan dapat menjadi mitra utama dalam memberikan kepemimpinan yang konstruktif dan inovatif. 

Saran yang diberikan harus mencakup berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, hubungan sosial, hukum dan keamanan, untuk membantu pengembangan kebijakan publik.

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan, pemerintah memandang perlu memperkuat organisasi departemen melalui Wantimpres. 

Peran yang dapat dilakukan Wantimpres adalah sebagai mitra terpercaya dalam memberikan perspektif berbeda yang memperkuat organisasi di bidang ekonomi, sosial, dan politik.

Dengan demikian, strategi yang dihasilkan tidak hanya bersifat sektoral, namun juga terintegrasi dan berkelanjutan.

“Kami yakin dengan disahkannya undang-undang ini, kami telah mengambil langkah maju dalam mendukung lembaga penasihat presiden yang dapat diterima dan diperlukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan saat ini dan di masa depan,” pungkas Anas.

Sumber : TRIBUN BANTEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *