Laporan dari reporter Tribunnews.com Rizki Sandy Saputra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sangat mendesak partainya untuk menghentikan penyelundup manusia Gregorius Ronald Tannur meninggalkan negara itu.
Ronald Tannur dibebaskan oleh juri atas pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Habiburohman mengatakan pelarangan itu dilakukan karena proses hukum sedang berjalan. Dan undang-undangnya belum diputuskan.
“Iya kita desak terus pelarangan ya, terus pelarangan Ronald. Sebab kasus ini belum selesai. Ini masih dalam proses banding. Masih proses hukum,” kata Habiburohman. Berbicara dalam pertemuan dengan tim pemberitaan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ia mengatakan, tidak ada gunanya melanjutkan jalur hukum. Namun mereka yang terlibat akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dorongan pelarangan tersebut akan disampaikan DPR RI kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Kemenkumham) di seluruh titik keberangkatan dari Indonesia.
“Proses hukum tidak akan berhasil. Proses hukum tidak akan berjalan jika keputusan sudah diambil. Terdakwa di Indonesia tidak akan luput dari larangan ini,” kata Habiburohman.
Keluarga korban di DPR
Hari ini, keluarga korban penindasan Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Keluarga Dini ada di sana, termasuk ayahnya Ujang dan adiknya Afika.
Keduanya didampingi kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Habiburokhman.
Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Nasib kasus kematian Dini pun dijelaskan. Setelah Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan tuntutan terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka.
Keluarga DPR telah memberikan bukti foto jenazah pasca diserang tersangka Ronald Tannur.
Foto-foto yang ditampilkan merupakan salah satu bukti foto pasca pembunuhan korban yang dilakukan Ronald Tannur.
Dalam foto tersebut, terlihat jenazah Dini tergeletak di parkiran.
Foto yang sama memperlihatkan lebam di tangan kanan Dini saat mobil Ronald Tannur ditabrak.
Dimas tak senang dengan sikap hakim yang tak mengusut kasus tersebut.
Masalah perumahan
Diketahui, hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun, dari tuduhan pemukulan dan pembunuhan terhadap pacarnya bernama depan Dini Sera Afrianti alias DSA (29).
Hakim mengatakan Ronald tidak dinyatakan bersalah secara hukum dan menegaskan kesalahannya dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban.
“Pengadilan telah mempertimbangkan dan tidak menemukan bukti yang dapat dipercaya bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ucapnya saat mengumumkan keputusan tersebut, Rabu (24/7/2024)
Jaksa sebelumnya meminta agar Ronald divonis 12 tahun penjara.
Putra anggota DPR dari Kelompok Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, dinilai jaksa melanggar Pasal 388 KUHP terkait pembunuhan.
DSA juga merupakan ibu satu anak dan ayah satu anak.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban dan pelaku sedang duduk-duduk di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.
Acara dimulai ketika Ronald Korban sedang berpesta bersama temannya dan bernyanyi karaoke di Blackhole KTV di Surabaya.
Di tempat seperti itu Ronald dan korban disebut sempat adu mulut di dalam lift hingga berujung pada penyerangan.
Ronald dituduh menyerang korban dengan memukul, menendang, dan menghancurkan botol minuman keras.
Konon mobilnya Ronald yang berplat B 1744 VON itu menabrak sebagian tubuh korban.
Ronald membawa korban dalam keadaan lemah ke apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.
Ronald dilaporkan memberikan pernapasan buatan untuk menyelamatkan korban.
Setelah itu, korban luka dibawa ke Rumah Sakit Nasional. Di sanalah korban ditemukan tewas.